Sumsel

Muara Enim Bebas Penyakit Malaria, Begini Cara Mengatasinya

Deni Hermawan | 24 Juni 2024, 16:30 WIB
Muara Enim Bebas Penyakit Malaria, Begini Cara Mengatasinya

AKURAT.CO SUMSEL Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, resmi dinyatakan sebagai daerah bebas dari penyakit malaria oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Pj Bupati Muara Enim, Ahmad Rizali menegaskan bahwa pencapaian ini tidak terlepas dari komitmen dan kerja keras Pemerintah Kabupaten Muaraenim, Dinas Kesehatan, serta partisipasi aktif masyarakat.

"Kami bersyukur telah melewati berbagai tahapan evaluasi dan uji petik dari Kemenkes RI, yang akhirnya menghasilkan penetapan ini melalui sidang Komisi Penilaian Eliminasi Malaria," ujarnya, Senin (24/6/2024).

Dalam 3 tahun terakhir tidak ada lagi kasus lokal penularan dan penyebaran malaria di Kabupaten Muaraenim, menjadi salah satu syarat utama untuk mendapatkan status bebas malaria.

Baca Juga: Maling Motor untuk Kebutuhan Sehari-hari, Iqbal Ditangkap Polrestabes Palembang

"Upaya ini didukung oleh berbagai kebijakan seperti pembentukan Perda Satgas Penanggulangan Malaria, alokasi anggaran dari APBD dan dana desa, serta kemitraan dengan berbagai pihak termasuk perusahaan dan Baznas dalam memperbaiki sanitasi dan lingkungan," jelasnya.

Selain itu, keberhasilan ini juga didukung oleh keberadaan Pos Malaria Desa (Posmaldes) yang melibatkan para kader penyuluh terlatih dan Pramuka Pemantau Jentik (Pramatik) di kawasan fokus.

"Khususnya di 3 lokasi fokus kawasan pertambangan berisiko penyebaran malaria, yaitu Kecamatan Rambang Niru, Lawang Kidul dan Tanjung Agung," ungkapnya.

Sementara, Wakil Menteri Kesehatan juga memberikan apresiasi atas langkah konkret yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Muaraenim, yang dianggapnya sebagai contoh bagi daerah lain di Indonesia.

"Ini menunjukkan bahwa dengan kerja sama yang komprehensif dan melibatkan semua pihak, kita dapat mencapai hasil yang signifikan dalam penanggulangan penyakit menular seperti malaria," katanya. (Ika)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto