Sumsel

Maling Motor untuk Kebutuhan Sehari-hari, Iqbal Ditangkap Polrestabes Palembang

Haris Ma'ani | 24 Juni 2024, 15:30 WIB
Maling Motor untuk Kebutuhan Sehari-hari, Iqbal Ditangkap Polrestabes Palembang

AKURAT.CO SUMSEL Unit Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap satu tersangka kasus pencurian sepeda motor.

Tersangka, Iqbal Saputra (22), warga Lorong Garuda, Kecamatan Seberang Ulu (SU) 1 Palembang, diamankan setelah mencuri sepeda motor milik Syahzali (26) di Jalan HM Ryacudu, Lorong Garuda, Kecamatan SU 1 Palembang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (22/6/2024) sekitar pukul 02.30 WIB. Para tersangka melihat sepeda motor korban yang terkunci stang dan diparkir di rumah, memanfaatkan situasi sepi untuk melakukan aksinya.

Dengan menggunakan kunci T, pelaku merusak kontak sepeda motor dan membawa kabur Yamaha X-RIDE bernomor polisi BG 4356 JS warna hitam merah milik korban.

Baca Juga: Pemprov Sumsel Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla Hingga Akhir November 2024

Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah melalui Kanit Ranmor AKP Jhoni Palapa mengatakan bahwa pihaknya segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya kemarin malam.

"Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor yang dimiliki korban, sepeda motor yang digunakan pelaku, dan rekaman CCTV," kata AKP Jhoni Palapa, Senin (24/6/2024).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP yang mengancam dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.

Pelaku Iqbal Saputra mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa hasil pencurian tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Uang hasil pencurian tersebut, saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari," katanya. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Haris Ma'ani
H
Editor
Hermanto