Sumsel

Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka dari Hasil OTT di Disnakertrans

Maman Suparman | 11 Januari 2025, 15:45 WIB
Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka dari Hasil OTT di Disnakertrans

AKURAT.CO SUMSEL Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel resmi menetapkan 2 orang sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi kepengurusan izin Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) perusahaan.

Kedua tersangka yakni Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan, Deliar Rizqon Marzoeki, dan staf pribadinya berinisial AL.

Mereka langsung ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Rumah Tahanan Kejati Sumsel selama 20 hari ke depan.

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang kuat.

"Tersangka Deliar Rizqon dan AL telah kami tetapkan sebagai tersangka atas kasus penerimaan gratifikasi. Keduanya resmi ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Hutamrin dalam konferensi pers, Sabtu (11/1/2025).

Sebelumnya, tim Kejari Palembang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di ruang kerja Kepala Disnakertrans Sumsel, Deliar Rizqon Marzoeki, pada Jumat (10/1/2025).

Baca Juga: Rumah di Jakabaring Dibobol Maling Lewat Jendela, Barangg Mewah Raib

Secara keseluruhan, barang bukti yang ditemukan dari kantor dan kediaman pribadi Kepala Disnakertrans Sumsel, berupa uang tunai mencapai Rp285,6 juta dan logam mulia yang ditaksir senilai Rp200 juta.

Selain itu, tim penyidik turut mengamankan alat komunikasi dan sejumlah dokumen terkait.

Deliar dijerat Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

"Kami akan terus mendalami aliran dana dan modus operandi kasus ini. Semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban," kata Hutamrin. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia