Korban KDRT Disiram Air Keras, Ibu Muda di Banyuasin Harus Tanggung Biaya Pengobatan Rp 475 Juta Tanpa Jaminan BPJS

AKURAT.CO SUMSEL Nasib tragis menimpa SY (30), seorang ibu muda asal Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).
Ia menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) setelah disiram air keras oleh suaminya sendiri, Arpan. Akibat insiden tersebut, SY menderita luka bakar serius hingga 83 persen dan harus menjalani perawatan intensif selama dua bulan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang.
Namun di tengah perjuangan menyelamatkan nyawa, keluarga SY kini menghadapi beban finansial yang tidak kalah berat.
Pasalnya, kasus KDRT seperti yang dialami SY tidak termasuk dalam layanan kesehatan yang dijamin oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
“Memang kasus seperti ini tidak ditanggung oleh BPJS. Namun, sebagai rumah sakit rujukan nasional, kami tetap menjalankan kewajiban kemanusiaan dengan memberikan pengobatan penuh kepada pasien,” ujar Manajer Hukum dan Humas RSMH, Susilo, saat dikonfirmasi Selasa (3/6/2025).
Baca Juga: Terekam CCTV Saat Membegal Marbot Masjid, Dua Pemuda Palembang Ditangkap Polisi
Selama dirawat sejak November 2024 hingga Januari 2025, total biaya medis yang dikeluarkan mencapai Rp 475 juta. Untuk meringankan beban, RSMH bekerja sama dengan Yayasan Kita Bisa yang telah memberikan bantuan dana sebesar Rp 100 juta.
Sisanya sebesar Rp 375 juta harus ditanggung oleh korban secara bertahap. Saat ini, keluarga SY masih memiliki tunggakan sekitar Rp 357 juta.
“Pembayaran dilakukan secara cicilan sesuai kemampuan keluarga korban. Rumah sakit membuka ruang untuk penyelesaian dengan mekanisme yang manusiawi,” jelas Susilo.
Meski tanggungan biaya sangat besar, pihak RSMH menjamin bahwa tidak ada pasien yang akan ditolak hanya karena tidak mampu membayar.
Menurut Susilo, jika pada akhirnya pasien tidak mampu melunasi biaya, pihak rumah sakit memiliki skema pelimpahan piutang kepada negara melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“Melalui mekanisme ini, tagihan bisa dialihkan menjadi status Piutang Sementara Belum Dapat Ditagihkan (PSBDT). Tujuannya agar korban tetap mendapatkan haknya atas pelayanan kesehatan tanpa dihantui beban finansial yang berat,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Klasemen Sementara Asian Games 2026: Indonesia di Urutan 14 Raih 27 Medali
- 2Penyaluran Bansos Tahap 3 September 2026 Berakhir Minggu Depan, Cek Tanda Bantuan Siap Cair
- 3iPhone 18 Pro Max vs Xiaomi 18 Pro Max, Adu Spek Flagship 2026: Kamera 200MP hingga Baterai 8.500 mAh
- 415 Daerah di Sumsel Berpotensi Hujan Besok Siang, Cek Daftar Wilayahnya
- 5Ciri-ciri Bansos PKH BPNT September 2026 Cair dan Masuk Rekening
- 6Jadwal Timnas Indonesia Vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026, Tayang Jam Berapa?
- 7Harvest Moon 26-27 September 2026, Ini Waktu Puncak Bulan Purnama di Indonesia
- 8Ramalan Zodiak Aries Hari Ini 28 September 2026, Ada Peluang Finansial dan Tantangan dalam Hubungan
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









