Sumsel

Terungkap! Oknum Polisi Aniaya Mantan Pacar dengan Senjata Ilegal, Ternyata Bukan Senjata Dinas

Maman Suparman | 17 April 2025, 13:00 WIB
Terungkap! Oknum Polisi Aniaya Mantan Pacar dengan Senjata Ilegal, Ternyata Bukan Senjata Dinas

AKURAT.CO SUMSEL Dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum polisi berinisial RRM terhadap mantan kekasihnya tak hanya menyita perhatian publik karena unsur kekerasan, tetapi juga karena adanya penggunaan senjata saat kejadian.

Rupanya, senjata yang digunakan ternyata bukan milik dinas, melainkan airsoft gun ilegal.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, menegaskan bahwa pihaknya langsung bertindak cepat usai menerima laporan dari korban. Ia pun telah menginstruksikan Kasi Propam untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap RRM.

“Saat laporan diterima, saya langsung menginstruksikan Kasi Propam untuk bergerak cepat. Semua aspek kami telusuri,” tegas Harryo, Kamis (17/4/2025).

Baca Juga: Oknum Polisi di Palembangyang Aniaya Mantan Pacar, Ditahan dan Jalani Patsus 30 Hari

Dari hasil penelusuran, terungkap bahwa RRM bukanlah anggota operasional yang berwenang membawa senjata api. Ia tercatat sebagai personel di bagian pembinaan, yang secara struktur tidak memiliki kebutuhan untuk memegang senjata dinas.

“Setelah kami lakukan pengecekan ke bagian logistik, diketahui bahwa yang bersangkutan tidak tercatat sebagai pemegang senjata organik. Dengan kata lain, senjata yang digunakan bukan berasal dari institusi resmi,” jelasnya.

Lebih mengejutkan lagi, senjata yang digunakan saat mengancam dan melakukan kekerasan ternyata adalah airsoft gun yang tidak terdaftar dan dimiliki secara ilegal.

“Senjata tersebut bukan senjata api, tapi airsoft gun. Namun karena tidak ada izin dan digunakan untuk menakuti orang lain, jelas ini pelanggaran serius,” ungkapnya. (Deny Wahyudi)

 

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia