Sumsel

Lima Sopir Truk Ditangkap Terlibat Pembalakan Liar di Muba, Bos Besar Masih Buron

Maman Suparman | 6 Mei 2025, 17:00 WIB
Lima Sopir Truk Ditangkap Terlibat Pembalakan Liar di Muba, Bos Besar Masih Buron

AKURAT.CO SUMSEL Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan mengamankan lima orang sopir truk yang diduga terlibat dalam aktivitas pembalakan liar (illegal logging) di kawasan hutan Kecamatan Batang Hari Leko, Musi Banyuasin (Muba).

Kelima pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial R, R, MA, S, dan H. Mereka kedapatan mengangkut kayu hasil penebangan hutan tanpa dokumen sah, yang diduga kuat akan dijual kembali.

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sumsel, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di kawasan tersebut.

“Berdasarkan informasi dari warga, kami langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, kami mengamankan lima truk beserta sekitar 150 batang kayu dari hutan,” ujar AKBP Listiyono dalam keterangannya, Selasa (6/5/2025).

Dari hasil pemeriksaan awal, para sopir mengaku hanya bertugas sebagai pengangkut kayu dan mengaku mendapat bayaran dari seorang pria berinisial S yang disebut-sebut sebagai pemilik kayu. Saat ini, S masih dalam pengejaran aparat.

Baca Juga: Residivis Jambret Kembali Beraksi, Ditangkap Warga Saat Rampas Tas Casis TNI

“Setiap kali mengangkut kayu, para sopir ini mendapat bayaran sekitar Rp300 ribu. Mereka sudah menjalankan aktivitas ini sejak tahun 2022 menggunakan jalur darat,” ungkapnya.

Kelima tersangka kini dijerat Pasal 83 ayat 1 huruf b Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah menjadi Pasal 37 angka 13 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Mereka terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar,” tegas Listiyono.

Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan kasus guna membongkar jaringan illegal logging yang diduga melibatkan pihak lain di atas para sopir. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia