Sumsel

Kasus Dugaan Korupsi Pemalsuan Dokumen Surat Tanah, H Alim Resmi Ditahan

Maman Suparman | 10 Maret 2025, 20:00 WIB
Kasus Dugaan Korupsi Pemalsuan Dokumen Surat Tanah, H Alim Resmi Ditahan

AKURAT.CO SUMSEL Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menahan Haji Alim , Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia, atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pemalsuan dokumen tanah seluas 34 hektare dalam proyek pembangunan Jalan Tol Palembang-Jambi.

Haji Alim ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1A Pakjo Palembang pada Senin (10/3/2025). Kepala Kejari Musi Banyuasin, Roy Riyadi, membenarkan langkah penahanan tersebut setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

"Hari ini, tim penyidik Kejari Musi Banyuasin, dengan dukungan tim Intelijen Kejati Sumsel, melaksanakan upaya paksa sesuai dengan surat perintah yang telah diterbitkan untuk membawa tersangka HA," ujar Roy, Senin (10/2/2025).

Saat hendak diperiksa di Kejati Sumsel, HA menolak memberikan keterangan, sehingga pemeriksaan tidak dapat dilanjutkan. Akibatnya, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1A Palembang.

"Kami memastikan bahwa seluruh hak-hak tersangka akan tetap diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambah Roy.

Kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan Kejari Musi Banyuasin setelah adanya dugaan pemalsuan dokumen dalam pengadaan lahan proyek Tol Betung-Tempino-Jambi.

Setelah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Palembang dan Musi Banyuasin, penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni HA dan Amin Mansyur (AM), seorang mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Musi Banyuasin.

Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-242/L.6.16/Fd.1/02/2025 yang diterbitkan pada 17 Februari 2025. HA ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-3/L.6.16/Fd.1/03/2025 tertanggal 6 Maret 2025, sementara AM ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-375/L.6.16/Fd.1/03/2025 pada tanggal yang sama.

Roy menjelaskan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, HA dan AM telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, penyidik menyimpulkan keterlibatan keduanya dalam dugaan tindak pidana tersebut.

“Setelah ditemukan bukti yang cukup, status HA dan AM yang sebelumnya saksi kemudian dinaikkan menjadi tersangka,” jelasnya.

Keduanya disangkakan dengan Pasal 9 jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia