Sumsel

Aksi Nekat Wawan Curi Motor di Gandus Berakhir di Tangan Buser Polsek

Maman Suparman | 30 Oktober 2025, 16:59 WIB
Aksi Nekat Wawan Curi Motor di Gandus Berakhir di Tangan Buser Polsek

AKURAT.CO SUMSEL Niat jahat membawa sial bagi Ahmad Darmawan alias Wawan (33), warga Jalan Makrayu, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang.

Pria ini ditangkap Unit Buser Polsek Gandus setelah mencuri sepeda motor milik warga di Jalan PSI Lautan, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Palembang.

Pelaku dibekuk polisi di rumahnya tanpa perlawanan, Rabu (29/10/2025) siang, hanya sehari setelah aksinya dilakukan.

Dari tangan Wawan, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Xeon warna biru milik korban yang masih lengkap dengan nomor polisi BG 5712 TI.

Kapolsek Gandus AKP Firmansyah, didampingi Kanit Reskrim Iptu Mustaufiq, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, pelaku kita amankan setelah adanya laporan korban. Dari hasil penyelidikan, keberadaan pelaku berhasil diketahui dan langsung kita tangkap,” ujarnya, Kamis (30/10/2025).

Baca Juga: Alex Noerdin Didakwa Pasal Berlapis dalam Kasus Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde, Kerugian Negara Capai Rp137 Miliar

Menurut hasil penyelidikan, aksi pencurian itu terjadi pada Selasa (28/10/2025) pagi, sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu pelaku tengah berjalan kaki melewati rumah korban, M. Yamin, dan mendapati pintu depan rumah sedikit terbuka.

Dari luar, Wawan melihat sepeda motor terparkir dengan kunci kontak masih menggantung.

Melihat situasi sekitar sepi, pelaku mengintip lewat celah pintu untuk memastikan keadaan aman, lalu masuk ke dalam rumah dan mendorong motor keluar. Namun, upayanya tidak berjalan mulus.

Saat berusaha mengeluarkan motor, bagian bodi motor sempat membentur pintu dan menimbulkan suara. Korban yang mendengar kegaduhan langsung keluar rumah dan mendapati motornya sedang dibawa kabur.

Korban segera melapor ke Polsek Gandus. Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku di kediamannya.

Dari hasil pemeriksaan, Wawan mengaku menyesal dan mengklaim tindakannya dilakukan secara spontan.

“Saya khilaf, Pak. Lihat pintu rumah korban terbuka dan kunci motor masih tergantung, jadi saya ambil,” ujar Wawan dengan wajah tertunduk.

Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia