Sumsel

Alex Noerdin Didakwa Pasal Berlapis dalam Kasus Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde, Kerugian Negara Capai Rp137 Miliar

Maman Suparman | 30 Oktober 2025, 16:38 WIB
Alex Noerdin Didakwa Pasal Berlapis dalam Kasus Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde, Kerugian Negara Capai Rp137 Miliar

AKURAT.CO SUMSEL Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) dua periode, Alex Noerdin, kembali harus berhadapan dengan hukum.

Kali ini, ia didakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang, yang disebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp137 miliar.

Sidang perdana perkara tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas IA Palembang, Kamis (30/10/2025).

Dalam sidang yang berlangsung terbuka untuk umum itu, Alex Noerdin duduk sebagai terdakwa bersama tiga nama lain, yakni mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo, serta Eddy Hermanto dan Raimar Yousnaidi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumsel membacakan dakwaan berlapis terhadap para terdakwa, dengan menyebut mereka telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi.

“Perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp137,7 miliar,” ujar JPU dalam pembacaan dakwaan di hadapan majelis hakim.

Jaksa menjelaskan, proyek revitalisasi Pasar Cinde dijalankan pada periode 2016–2018 melalui kerja sama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan PT Magna Beatum (MB).

Baca Juga: Debt Collector di Palembang Hilang Misterius Usai Absen di Kantor, Istri Gelisah Minta Bantuan Warga

Proyek itu awalnya digadang akan mengubah wajah pasar tradisional legendaris Palembang menjadi kawasan perdagangan modern tanpa menghilangkan nilai sejarahnya. Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan berbagai penyimpangan administratif dan keuangan yang menguntungkan pihak swasta.

Dakwaan terhadap para terdakwa mengacu pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar bagi siapa pun yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

Usai mendengarkan dakwaan, tim penasihat hukum Alex Noerdin yang diketuai Titis Rahmawaty menyatakan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) secara tertulis. Eksepsi tersebut dijadwalkan akan dibacakan pada sidang lanjutan dua pekan mendatang.

Berbeda dengan Alex, tiga terdakwa lainnya memilih tidak mengajukan eksepsi dan akan langsung mengikuti tahapan pembuktian. Seusai sidang, keempat terdakwa meninggalkan ruang sidang tanpa berkomentar kepada awak media.

Sementara itu, JPU Kejati Sumsel menegaskan bahwa seluruh dakwaan telah disusun berdasarkan alat bukti dan hasil penyelidikan yang sah.
“Kami siap membuktikan seluruh uraian dakwaan di persidangan,” tegas salah satu anggota tim jaksa.

Menurut hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel, proyek tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp137.722.947.614.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia