Alex Noerdin Didakwa Pasal Berlapis dalam Kasus Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde, Kerugian Negara Capai Rp137 Miliar

AKURAT.CO SUMSEL Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) dua periode, Alex Noerdin, kembali harus berhadapan dengan hukum.
Kali ini, ia didakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang, yang disebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp137 miliar.
Sidang perdana perkara tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas IA Palembang, Kamis (30/10/2025).
Dalam sidang yang berlangsung terbuka untuk umum itu, Alex Noerdin duduk sebagai terdakwa bersama tiga nama lain, yakni mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo, serta Eddy Hermanto dan Raimar Yousnaidi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumsel membacakan dakwaan berlapis terhadap para terdakwa, dengan menyebut mereka telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi.
“Perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp137,7 miliar,” ujar JPU dalam pembacaan dakwaan di hadapan majelis hakim.
Jaksa menjelaskan, proyek revitalisasi Pasar Cinde dijalankan pada periode 2016–2018 melalui kerja sama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan PT Magna Beatum (MB).
Baca Juga: Debt Collector di Palembang Hilang Misterius Usai Absen di Kantor, Istri Gelisah Minta Bantuan Warga
Proyek itu awalnya digadang akan mengubah wajah pasar tradisional legendaris Palembang menjadi kawasan perdagangan modern tanpa menghilangkan nilai sejarahnya. Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan berbagai penyimpangan administratif dan keuangan yang menguntungkan pihak swasta.
Dakwaan terhadap para terdakwa mengacu pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar bagi siapa pun yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Usai mendengarkan dakwaan, tim penasihat hukum Alex Noerdin yang diketuai Titis Rahmawaty menyatakan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) secara tertulis. Eksepsi tersebut dijadwalkan akan dibacakan pada sidang lanjutan dua pekan mendatang.
Berbeda dengan Alex, tiga terdakwa lainnya memilih tidak mengajukan eksepsi dan akan langsung mengikuti tahapan pembuktian. Seusai sidang, keempat terdakwa meninggalkan ruang sidang tanpa berkomentar kepada awak media.
Sementara itu, JPU Kejati Sumsel menegaskan bahwa seluruh dakwaan telah disusun berdasarkan alat bukti dan hasil penyelidikan yang sah.
“Kami siap membuktikan seluruh uraian dakwaan di persidangan,” tegas salah satu anggota tim jaksa.
Menurut hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel, proyek tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp137.722.947.614.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tanda Bansos Cair Lengkap dengan Panduan Pengambilan Bantuan Via Bank dan PT Pos Indonesia
- 2Klasemen Sementara Asian Games 2026: Indonesia di Urutan 14 Raih 27 Medali
- 3iPhone 18 Pro Max vs Xiaomi 18 Pro Max, Adu Spek Flagship 2026: Kamera 200MP hingga Baterai 8.500 mAh
- 4Penyaluran Bansos Tahap 3 September 2026 Berakhir Minggu Depan, Cek Tanda Bantuan Siap Cair
- 515 Daerah di Sumsel Berpotensi Hujan Besok Siang, Cek Daftar Wilayahnya
- 6Ciri-ciri Bansos PKH BPNT September 2026 Cair dan Masuk Rekening
- 7Jadwal Timnas Indonesia Vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026, Tayang Jam Berapa?
- 8Harvest Moon 26-27 September 2026, Ini Waktu Puncak Bulan Purnama di Indonesia
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









