Sumsel

Permohonan Ditolak, Truk Batu Bara PLTU Bengkulu Dilarang Lewat Jalur Darat Sumsel

Maman Suparman | 28 Januari 2026, 15:30 WIB
Permohonan Ditolak, Truk Batu Bara PLTU Bengkulu Dilarang Lewat Jalur Darat Sumsel

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengambil sikap tegas dengan menolak permohonan dispensasi angkutan batu bara dari pihak PLN dan PLTU Bengkulu. Keputusan ini diambil usai pertemuan kedua pihak dengan Gubernur di Kantor Gubernur Sumsel pada Senin (26/1/2026).

Pemerintah menegaskan tetap konsisten pada Instruksi Gubernur yang melarang kendaraan angkutan batu bara melintasi jalan umum milik rakyat, demi menjaga kondisi infrastruktur dan kenyamanan masyarakat.

Asisten I Setda Sumsel, Apriyadi, menjelaskan bahwa kedatangan perwakilan PLN dan PLTU Bengkulu tersebut bertujuan melaporkan kondisi krisis pasokan bahan baku. Mereka meminta kelonggaran agar truk pengangkut batu bara dari Jambi diperbolehkan melintasi wilayah Musi Rawas Utara (Muratara), Musi Rawas (Mura), hingga Lubuklinggau menuju Bengkulu sepanjang 330 kilometer.

"Pak Gubernur tetap tidak mengizinkan. Mereka melaporkan kesulitan suplai, tapi kami menyarankan mereka mencari pasokan batu bara di wilayah Bengkulu saja agar lebih efisien dan tidak merusak jalan umum di Sumsel," ujar Apriyadi, Rabu (28/1/2026).

Baca Juga: Berlaku Efektif, Pemprov Sumsel Larang Total Truk Batu Bara Melintas di Jalan Umum

Apriyadi menambahkan, jika pihak perusahaan tetap ingin mengambil suplai dari Jambi, pemerintah menyarankan untuk menggunakan jalur laut atau segera membangun jalan khusus batu bara.

Ketegasan Pemprov Sumsel juga dipicu oleh temuan di lapangan saat pemberian dispensasi darurat pada akhir pekan lalu. Diketahui, sebanyak 60 truk sempat diizinkan melintas secara terbatas di Lubuklinggau pada Minggu malam (25/1/2026) hingga Senin pagi (26/1/2026) karena kondisi stok PLTU yang menipis.

Namun, hasil pemeriksaan di lapangan justru mengecewakan. Truk-truk yang diberi izin darurat tersebut terdeteksi melanggar aturan muatan.

"Ternyata truk-truk itu masuk kategori ODOL (Over Dimension Over Loading) dan banyak yang tidak dilengkapi surat-surat resmi. Akhirnya semua ditindak tegas dengan sanksi tilang," ungkap Apriyadi.

Guna mengawal kebijakan ini, Pemprov Sumsel telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, Kepolisian, dan Dinas Perhubungan untuk melakukan penjagaan ketat di titik-titik perlintasan strategis.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia