Sumsel

PH Minta Pemprov Sumsel Tutup DA Club 41 Sekaligus Minta Polri Audit Legalitas Jasa Keamanan Outsourcing

Maman Suparman | 29 November 2025, 09:00 WIB
PH Minta Pemprov Sumsel Tutup DA Club 41 Sekaligus Minta Polri Audit Legalitas Jasa Keamanan Outsourcing

 

AKURAT.CO SUMSEL Polemik izin operasional tempat hiburan malam (THM) DA Club 41 di Palembang semakin memanas.

Praktisi Hukum (PH) Ricky MZ SH kembali menyoroti dugaan ketidaklengkapan perizinan diskotik tersebut dan memberikan dukungan penuh terhadap rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) untuk melakukan penutupan.

Ricky MZ menilai langkah Pemprov Sumsel yang akan segera mengeluarkan relaas (pemberitahuan resmi) penutupan terhadap DA Club 41 adalah sikap yang tepat dan sesuai jalur.

“Saya kira sikap dari pihak Pemprov Sumsel sudah tepat. Tinggal kita lihat eksekusinya dari pihak pemprov dengan Pol PP-nya,” ujar Ricky dalam keterangannya, Sabtu (29/11/2025). 

Menurut Ricky, desakan penutupan yang telah diprediksi ini muncul lantaran sejumlah organisasi masyarakat (ormas) telah menyuarakan aspirasi mengenai dugaan perizinan operasional DA Club 41 yang belum lengkap. Secara khusus, ia menyoroti kategori risiko usaha THM yang masuk dalam kategori menengah tinggi.

“Sejak awal dugaan kami, diskotik tersebut belum clear perizinannya. Cek KBLI-nya, sebab diskotik masuk ke dalam kategori resiko usaha yang menengah tinggi,” ungkapnya.

Isu krusial lainnya yang menjadi sorotan adalah izin lingkungan. Ricky mempertanyakan penerbitan izin lingkungan bagi diskotik yang berlokasi dekat dengan pemukiman penduduk, yang dinilainya sangat janggal.

"Kita enggak yakin diskotik yang berada dekat pemukiman penduduk, tapi ada izin lingkungannya. Ini DLHK yang mesti menjelaskannya kalau betul telah terbit izin lingkungannya," tegas Ricky. 

Selain izin operasional dan lingkungan, tim kuasa hukum mendesak DISPENDA menyelidiki potensi pelanggaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang merugikan daerah, serta meminta Kepolisian mengaudit Surat Izin Operasional Badan Usaha Jasa Pengamanan (SIO BUJP) penyedia jasa keamanan diskotik tersebut.

“Bagaimana dengan SIO BUJP-nya? Kok bisa menyediakan jasa di diskotik yang izin operasionalnya belum terbit. Hal tersebut pun harus menjadi perhatian ormas,” tegasnya. 

Ricky mengingatkan bahwa di bawah rezim perizinan saat ini, penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) saja tidak serta-merta memberikan izin untuk beroperasi. Izin operasional harus terverifikasi dan lengkap, terutama izin lingkungan.

"Jangan terkecoh dengan NIB yang telah terbit, namun izin operasionalnya masih terverifikasi. Ya percuma namanya. Belum bisa operasionalisasi," jelasnya.

Oleh karena itu, Ricky mendukung penutupan sementara agar pengelola melengkapi seluruh perizinan yang wajib dipenuhi.

“Jika izin diskotiknya belum lengkap, enggak papa tutup dahulu, kemudian lengkapi izinnya. Izin lengkap baru bisa di gas buka lagi. Kan mau tahun baruan diskotiknya,” selorohnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia