Kantongi Izin Lengkap, Pemkot Palembang Pasang Sertifikat Laik Fungsi di DA Club 41

AKURAT.CO SUMSEL Operasional Hotel, Bar, dan Diskotik Darma Agung (DA) Club 41 kini telah memiliki kepastian hukum yang kuat. Tim dari Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang secara resmi melakukan penempelan berkas perizinan di lokasi usaha.
Langkah ini menjadi penanda bahwa tempat hiburan sekaligus akomodasi tersebut telah memenuhi standar regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Berdasarkan pantauan di lapangan, berkas yang ditempelkan merupakan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)dengan nomor registrasi SK.SLF.16710718122025.001.
Dokumen resmi tersebut diterbitkan pada 18 Desember 2025 dan memiliki masa berlaku cukup panjang, yakni hingga 18 Desember 2030 mendatang.
Seorang petugas dari Pemkot Palembang yang mengawal proses penempelan tersebut mengonfirmasi bahwa seluruh prosedur administratif telah ditempuh oleh pihak pengelola.
"Benar, hari ini kami resmi menempelkan surat izin untuk DA Club 41. Sebelumnya, pihak manajemen memang sudah proaktif mengurus seluruh kelengkapan izin ke Pemkot Palembang," ujar petugas tersebut saat ditemui di lokasi.
Pemilik DA Club 41, Thomas Chandra, menyambut baik langkah formalitas yang dilakukan oleh petugas Pemkot.
Menurutnya, penempelan izin ini merupakan bukti transparansi dan kepatuhan pihaknya terhadap aturan yang berlaku di Kota Palembang.
"Dengan penempelan ini, semuanya sudah jelas. Bar, Resto, hingga Hotel Darma Agung Club 41 telah mengantongi surat resmi. Kami ingin memastikan kepada masyarakat dan pihak terkait bahwa tidak ada lagi kendala dalam hal perizinan," tegas Thomas.
Ia juga menambahkan bahwa kelengkapan dokumen ini menjadi komitmen manajemen dalam memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi para tamu yang berkunjung.
Langkah Pemkot Palembang dalam memberikan kepastian izin ini dinilai penting untuk menjaga iklim investasi di sektor pariwisata dan hiburan.
Dengan adanya SLF, gedung tersebut secara teknis dinyatakan aman dan layak digunakan sesuai fungsi yang telah ditetapkan. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 15 Ramalan Zodiak Hari Ini 21 Oktober 2026, Ada Peluang Baru hingga Urusan Asmara
- 25 Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 20 Oktober 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan
- 3Kumpulan Link Twibbon Hari Santri Lengkap dengan Cara Membuatnya
- 4Bergerak Naik, Cek Harga Emas Perhiasan Palembang Rabu 21 Oktober 2026
- 5Ramalan Zodiak Scorpio Hari Ini 22 Oktober 2026: Karier, Cinta, dan Keuangan
- 6Tarif Listrik Terbaru Oktober 2026, Berlaku Golongan Subsidi dan Non Subsidi
- 7Pencairan Bansos Tahap 4 Oktober 2026 Berakhir Minggu Depan, Cek Penerima PKH BPNT di Sini
- 8Update Harga Emas Perhiasan Palembang Kamis 22 Oktober 2026
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









