KPK Jadwalkan Pemeriksaan Zarof Ricar Terkait Dugaan TPPU Pengurusan Perkara di MA

AKURAT.CO SUMSEL Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Zarof Ricar (ZR), mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA), pada Senin (15/12/2025).
Zarof akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.
“Benar, hari ini Senin (15/12/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saudara ZR sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tipikor dan TPPU terkait pengurusan perkara di MA,” ujar Budi.
Baca Juga: BSU Guru Non ASN Kemenag: Besaran Nominal, Syarat dan Cara Cek status Penerimaan
Penyidikan TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan (HH). Hasbi sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus suap pengurusan perkara di MA.
Dalam pengembangan perkara, KPK kembali menetapkan Hasbi sebagai tersangka TPPU karena diduga menyamarkan dan mengalihkan hasil tindak pidana korupsi ke berbagai aset.
Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga berasal dari hasil kejahatan, mulai dari uang tunai, perhiasan, hingga kendaraan bermotor.
Penelusuran TPPU tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan pemulihan aset negara sekaligus mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Sementara itu, nama Zarof Ricar juga mencuat dalam penanganan perkara dugaan mafia peradilan yang ditangani Kejaksaan Agung. Ia diduga berperan sebagai makelar kasus dengan memanfaatkan jejaring dan pengaruhnya di lingkungan lembaga peradilan.
Kejaksaan Agung masih mendalami dugaan peran Zarof sebagai perantara antara pihak berperkara dengan aparat penegak hukum maupun aparat peradilan, termasuk menelusuri aliran dana dan komunikasi yang berkaitan dengan pengondisian perkara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









