Sumsel

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Zarof Ricar Terkait Dugaan TPPU Pengurusan Perkara di MA

Maman Suparman | 15 Desember 2025, 12:59 WIB
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Zarof Ricar Terkait Dugaan TPPU Pengurusan Perkara di MA

AKURAT.CO SUMSEL Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Zarof Ricar (ZR), mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA), pada Senin (15/12/2025).

Zarof akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.

“Benar, hari ini Senin (15/12/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saudara ZR sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tipikor dan TPPU terkait pengurusan perkara di MA,” ujar Budi.

Baca Juga: BSU Guru Non ASN Kemenag: Besaran Nominal, Syarat dan Cara Cek status Penerimaan

Penyidikan TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan (HH). Hasbi sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus suap pengurusan perkara di MA.

Dalam pengembangan perkara, KPK kembali menetapkan Hasbi sebagai tersangka TPPU karena diduga menyamarkan dan mengalihkan hasil tindak pidana korupsi ke berbagai aset.

Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga berasal dari hasil kejahatan, mulai dari uang tunai, perhiasan, hingga kendaraan bermotor.

Penelusuran TPPU tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan pemulihan aset negara sekaligus mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Sementara itu, nama Zarof Ricar juga mencuat dalam penanganan perkara dugaan mafia peradilan yang ditangani Kejaksaan Agung. Ia diduga berperan sebagai makelar kasus dengan memanfaatkan jejaring dan pengaruhnya di lingkungan lembaga peradilan.

Kejaksaan Agung masih mendalami dugaan peran Zarof sebagai perantara antara pihak berperkara dengan aparat penegak hukum maupun aparat peradilan, termasuk menelusuri aliran dana dan komunikasi yang berkaitan dengan pengondisian perkara.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia