Tol Palembang-Betung Dibuka Fungsional Selama Nataru 2025/2026

AKURAT.CO SUMSEL Ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Palembang-Betung akan dioperasikan secara fungsional untuk mengurai kepadatan lalu lintas selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.
Pembukaan jalur sementara ini bertujuan utama untuk mengantisipasi kemacetan parah yang kerap terjadi di Jalur Lintas Timur (Jalintim) Palembang-Banyuasin.
Menurut Kasatlantas Polres Banyuasin, AKP Suwandi, jalur fungsional ini akan dibuka dari exit tol Musi Landas menuju Pulau Rimau.
"Nantinya akan dibuka secara fungsional mulai exit tol Musi Landas menuju Pulau Rimau," kata AKP Suwandi, Sabtu (13/12/2025).
Baca Juga: Palembang Hidupkan Kembali Sirine Peninggalan Belanda sebagai Penanda Bencana
Dalam skema pengaturan lalu lintas, kendaraan yang mengalami kepadatan saat arus mudik dari arah Palembang akan dialihkan masuk melalui pintu Tol Musi Landas.
Pengaturan serupa akan berlaku untuk arus balik, di mana kendaraan dari arah Betung akan diarahkan melalui jalur fungsional ini.
Jalur tol fungsional ini dipastikan akan dioperasikan dalam dua jalur dan telah dilengkapi dengan fasilitas pendukung yang siap digunakan.
"Pengendara juga dipastikan sudah dapat memanfaatkan rest area yang telah dilengkapi fasilitas masjid, toilet, dan tempat makan," tambahnya.
Satlantas Polres Banyuasin juga telah memetakan beberapa titik rawan kemacetan utama di Jalintim, antara lain Simpang Tugu Polwan Betung, area Pasar Pangkalan Balai, dan Simpang Y Sukajadi. Pembukaan jalur tol secara fungsional ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengurangi beban lalu lintas di titik-titik tersebut.
"Saat ini kesiapannya sudah 99 persen dan kondisi jalan sudah bersih," jelas Suwandi.
Selain pembukaan jalur fungsional, kepolisian juga akan menerapkan pembatasan pergerakan kendaraan berat.
Kendaraan mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih akan dilarang melintas selama jam-jam sibuk.
Pembatasan ini dikecualikan hanya untuk truk yang mengangkut kebutuhan pokok, serta kendaraan pengangkut minyak dan gas.
Truk-truk yang tidak dikecualikan dilarang melintas mulai pukul 05.00 hingga 23.00 WIB selama masa arus mudik akhir tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Desil 1- 4 Dapat Bansos Apa Saja September 2026? Cek Daftarnya di Sini
- 2Harga BBM Pertamina, Vivo, Shell dan BP Rabu 16 September 2026
- 3PLN Palembang Jadwalkan Pemadaman Listrik Besok Jumat 18 September 2026, Cek Daftar Wilayah Terdampak
- 4BMKG Prediksi 16 Daerah Sumsel Dilanda Hujan Besok, Sebagian Sejak Pagi Sampai Malam
- 510 Daerah di Sumsel Dilanda Hujan Sore Ini, Sebagian Disertai Petir
- 65 Ramalan Zodiak Hari Ini: Ada Peluang Baru hingga Kabar Tak Terduga
- 7Cek Bansos Kemensos, Bantuan Beras 30 Kg September 2026 Siap Disalurkan
- 8Sebagian Sumsel Masih Dilanda Hujan Besok, Cek Wilayah Mana Saja
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









