Sumsel

Tol Palembang-Betung Dibuka Fungsional Selama Nataru 2025/2026

Maman Suparman | 13 Desember 2025, 15:53 WIB
Tol Palembang-Betung Dibuka Fungsional Selama Nataru 2025/2026

AKURAT.CO SUMSEL Ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Palembang-Betung akan dioperasikan secara fungsional untuk mengurai kepadatan lalu lintas selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.

Pembukaan jalur sementara ini bertujuan utama untuk mengantisipasi kemacetan parah yang kerap terjadi di Jalur Lintas Timur (Jalintim) Palembang-Banyuasin.

Menurut Kasatlantas Polres Banyuasin, AKP Suwandi, jalur fungsional ini akan dibuka dari exit tol Musi Landas menuju Pulau Rimau.

"Nantinya akan dibuka secara fungsional mulai exit tol Musi Landas menuju Pulau Rimau," kata AKP Suwandi, Sabtu (13/12/2025).

Baca Juga: Palembang Hidupkan Kembali Sirine Peninggalan Belanda sebagai Penanda Bencana

 

Dalam skema pengaturan lalu lintas, kendaraan yang mengalami kepadatan saat arus mudik dari arah Palembang akan dialihkan masuk melalui pintu Tol Musi Landas.

Pengaturan serupa akan berlaku untuk arus balik, di mana kendaraan dari arah Betung akan diarahkan melalui jalur fungsional ini.

Jalur tol fungsional ini dipastikan akan dioperasikan dalam dua jalur dan telah dilengkapi dengan fasilitas pendukung yang siap digunakan.

"Pengendara juga dipastikan sudah dapat memanfaatkan rest area yang telah dilengkapi fasilitas masjid, toilet, dan tempat makan," tambahnya.

Satlantas Polres Banyuasin juga telah memetakan beberapa titik rawan kemacetan utama di Jalintim, antara lain Simpang Tugu Polwan Betung, area Pasar Pangkalan Balai, dan Simpang Y Sukajadi. Pembukaan jalur tol secara fungsional ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengurangi beban lalu lintas di titik-titik tersebut.

"Saat ini kesiapannya sudah 99 persen dan kondisi jalan sudah bersih," jelas Suwandi.

Selain pembukaan jalur fungsional, kepolisian juga akan menerapkan pembatasan pergerakan kendaraan berat.

Kendaraan mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih akan dilarang melintas selama jam-jam sibuk.

Pembatasan ini dikecualikan hanya untuk truk yang mengangkut kebutuhan pokok, serta kendaraan pengangkut minyak dan gas.

Truk-truk yang tidak dikecualikan dilarang melintas mulai pukul 05.00 hingga 23.00 WIB selama masa arus mudik akhir tahun.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia