Sumsel

Dituduh Curi Ayam, Pria di Ogan Ilir Pukul Tetangga Hingga Pingsan

Maman Suparman | 28 November 2025, 22:00 WIB
Dituduh Curi Ayam, Pria di Ogan Ilir Pukul Tetangga Hingga Pingsan
 
AKURAT.CO SUMSEL Gara-gara tuduhan pencurian ayam, seorang pria berinisial ED (34) di Pedamaran, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah melakukan penganiayaan berat terhadap tetangganya, JD (60).
 
Korban dilaporkan mengalami luka serius hingga tak sadarkan diri akibat insiden tersebut.

Kapolsek Indralaya, AKP Junardi, membenarkan kejadian yang terjadi pada Sabtu, 15 November 2025 lalu.

"Korban terkapar dan pingsan usai mengalami penganiayaan. Sementara tersangka yang sempat melarikan diri sudah ditangkap," ujar AKP Junardi, Jumat (28/11/2025). 

Peristiwa bermula ketika JD kehilangan ayam di belakang rumahnya. Tanpa pikir panjang, korban lantas menuduh ED sebagai pelaku pencurian. Tuduhan yang dilontarkan di depan umum itu sontak membuat ED emosi.

Menurut Junardi, meskipun ED telah membantah, korban tetap bersikeras menuduhnya. Situasi memanas hingga terjadi cekcok mulut. Pelaku yang terlanjur gelap mata kemudian mengambil batang kayu dan memukulkannya ke tubuh korban hingga JD tersungkur dan pingsan.

"Motifnya karena tersangka kesal dituduh mencuri ayam oleh korban," kata Junardi.

Baca Juga: Sumsel Perkuat Kemandirian Pangan, Enam Daerah Jadi Pemasok Utama Pasar Induk Jakabaring

Usai penganiayaan, warga sekitar berdatangan untuk memberikan pertolongan pertama dan melarikan korban ke fasilitas kesehatan terdekat. Sementara itu, ED langsung melarikan diri untuk menghindari pertanggungjawaban.

Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pengumpulan barang bukti, Polsek Indralaya berhasil melacak dan menangkap pelaku.

"Dari hasil pemeriksan saksi-saksi di TKP, dan dilengkapi barang bukti, akhirnya kita menangkap dan menetapkannya sebagai tersangka," jelas AKP Junardi.

Sebagai barang bukti, polisi turut menyita sepotong kayu sepanjang 80 centimeter yang digunakan ED untuk menganiaya korban.

Atas perbuatannya, ED dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Pelaku kini terancam hukuman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia