Aksi Nekat Wawan Curi Motor di Gandus Berakhir di Tangan Buser Polsek

AKURAT.CO SUMSEL Niat jahat membawa sial bagi Ahmad Darmawan alias Wawan (33), warga Jalan Makrayu, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang.
Pria ini ditangkap Unit Buser Polsek Gandus setelah mencuri sepeda motor milik warga di Jalan PSI Lautan, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Palembang.
Pelaku dibekuk polisi di rumahnya tanpa perlawanan, Rabu (29/10/2025) siang, hanya sehari setelah aksinya dilakukan.
Dari tangan Wawan, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Xeon warna biru milik korban yang masih lengkap dengan nomor polisi BG 5712 TI.
Kapolsek Gandus AKP Firmansyah, didampingi Kanit Reskrim Iptu Mustaufiq, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, pelaku kita amankan setelah adanya laporan korban. Dari hasil penyelidikan, keberadaan pelaku berhasil diketahui dan langsung kita tangkap,” ujarnya, Kamis (30/10/2025).
Menurut hasil penyelidikan, aksi pencurian itu terjadi pada Selasa (28/10/2025) pagi, sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu pelaku tengah berjalan kaki melewati rumah korban, M. Yamin, dan mendapati pintu depan rumah sedikit terbuka.
Dari luar, Wawan melihat sepeda motor terparkir dengan kunci kontak masih menggantung.
Melihat situasi sekitar sepi, pelaku mengintip lewat celah pintu untuk memastikan keadaan aman, lalu masuk ke dalam rumah dan mendorong motor keluar. Namun, upayanya tidak berjalan mulus.
Saat berusaha mengeluarkan motor, bagian bodi motor sempat membentur pintu dan menimbulkan suara. Korban yang mendengar kegaduhan langsung keluar rumah dan mendapati motornya sedang dibawa kabur.
Korban segera melapor ke Polsek Gandus. Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku di kediamannya.
Dari hasil pemeriksaan, Wawan mengaku menyesal dan mengklaim tindakannya dilakukan secara spontan.
“Saya khilaf, Pak. Lihat pintu rumah korban terbuka dan kunci motor masih tergantung, jadi saya ambil,” ujar Wawan dengan wajah tertunduk.
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tanda Bansos Cair Lengkap dengan Panduan Pengambilan Bantuan Via Bank dan PT Pos Indonesia
- 2Klasemen Sementara Asian Games 2026: Indonesia di Urutan 14 Raih 27 Medali
- 3iPhone 18 Pro Max vs Xiaomi 18 Pro Max, Adu Spek Flagship 2026: Kamera 200MP hingga Baterai 8.500 mAh
- 4Penyaluran Bansos Tahap 3 September 2026 Berakhir Minggu Depan, Cek Tanda Bantuan Siap Cair
- 515 Daerah di Sumsel Berpotensi Hujan Besok Siang, Cek Daftar Wilayahnya
- 6Ciri-ciri Bansos PKH BPNT September 2026 Cair dan Masuk Rekening
- 7Jadwal Timnas Indonesia Vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026, Tayang Jam Berapa?
- 8Harvest Moon 26-27 September 2026, Ini Waktu Puncak Bulan Purnama di Indonesia
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









