Sumsel

Polemik Pergantian Kapolri, DPR Tegaskan Belum Terima Surpres dari Presiden Prabowo

Maman Suparman | 13 September 2025, 18:30 WIB
Polemik Pergantian Kapolri, DPR Tegaskan Belum Terima Surpres dari Presiden Prabowo

AKURAT.CO SUMSEL Wacana pergantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terus mencuat ke publik usai rentetan aksi demonstrasi yang berujung ricuh pada akhir Agustus 2025 lalu.

Namun, hingga kini DPR RI memastikan belum menerima Surat Presiden (Surpres) dari Presiden Prabowo Subianto terkait penggantian pucuk pimpinan Polri.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan pihaknya tidak bisa berspekulasi sebelum ada dokumen resmi dari presiden.

“Belum ada terima surpres,” kata Dasco singkat, Dikutip Sabtu (13/9/2025).

Nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali menjadi sorotan publik setelah gelombang unjuk rasa yang diwarnai kerusuhan dan penjarahan di sejumlah daerah menelan korban jiwa.

Baca Juga: Batik Air Malaysia Resmi Terbangi Rute Palembang–Kuala Lumpur, Pariwisata Sumsel Diprediksi Melesat

Sejumlah kalangan sipil, pengamat, hingga aktivis menilai Polri gagal mengantisipasi eskalasi massa dan meminta Listyo bertanggung jawab.

Desakan pencopotan pun mengemuka, meski hingga kini belum ada sinyal resmi dari Istana.

Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, turut menegaskan bahwa belum ada informasi yang masuk terkait pergantian Kapolri. Menurutnya, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sepenuhnya berada di tangan Presiden, sementara DPR hanya memberi persetujuan.

“Kami sendiri belum dapat kabar adanya surpres. Kalau pun ada, itu memang kewenangan penuh presiden untuk mengusulkan,” kata Nasir.

Ia menambahkan, aturan soal penunjukan maupun pemberhentian Kapolri telah diatur jelas dalam undang-undang.

“Presiden yang mengajukan, DPR memberi persetujuan. Jadi sampai sekarang kami menunggu saja informasi resmi,” imbuhnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia