Kasus Dugaan Korupsi Pemalsuan Dokumen Surat Tanah, H Alim Resmi Ditahan

AKURAT.CO SUMSEL Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menahan Haji Alim , Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia, atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pemalsuan dokumen tanah seluas 34 hektare dalam proyek pembangunan Jalan Tol Palembang-Jambi.
Haji Alim ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1A Pakjo Palembang pada Senin (10/3/2025). Kepala Kejari Musi Banyuasin, Roy Riyadi, membenarkan langkah penahanan tersebut setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
"Hari ini, tim penyidik Kejari Musi Banyuasin, dengan dukungan tim Intelijen Kejati Sumsel, melaksanakan upaya paksa sesuai dengan surat perintah yang telah diterbitkan untuk membawa tersangka HA," ujar Roy, Senin (10/2/2025).
Saat hendak diperiksa di Kejati Sumsel, HA menolak memberikan keterangan, sehingga pemeriksaan tidak dapat dilanjutkan. Akibatnya, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1A Palembang.
"Kami memastikan bahwa seluruh hak-hak tersangka akan tetap diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambah Roy.
Kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan Kejari Musi Banyuasin setelah adanya dugaan pemalsuan dokumen dalam pengadaan lahan proyek Tol Betung-Tempino-Jambi.
Setelah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Palembang dan Musi Banyuasin, penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni HA dan Amin Mansyur (AM), seorang mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Musi Banyuasin.
Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-242/L.6.16/Fd.1/02/2025 yang diterbitkan pada 17 Februari 2025. HA ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-3/L.6.16/Fd.1/03/2025 tertanggal 6 Maret 2025, sementara AM ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-375/L.6.16/Fd.1/03/2025 pada tanggal yang sama.
Roy menjelaskan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, HA dan AM telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, penyidik menyimpulkan keterlibatan keduanya dalam dugaan tindak pidana tersebut.
“Setelah ditemukan bukti yang cukup, status HA dan AM yang sebelumnya saksi kemudian dinaikkan menjadi tersangka,” jelasnya.
Keduanya disangkakan dengan Pasal 9 jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Siap-siap, Kemensos dan PT Pos Siapkan Skema Baru Penyaluran Bansos
- 2BMKG Prediksi Sumsel Akan Dilanda Hujan Besok, Palembang Berpotensi Sore dan Malam
- 3Avengers Endgame: Encore Resmi Tayang di Bioskop, Simak Perbedaannya dengan Versi 2019
- 4Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026
- 5Ramalan Zodiak Cancer Hari Ini 23 September 2026: Jangan Terburu-buru Ambil Keputusan
- 65 Ramalan Zodiak Hari Ini, Ada yang Dapat Peluang Baru hingga Harus Waspada Pengeluaran
- 7Bansos PKH dan BPNT September 2026 Resmi Cair, Cek Besaran Nominalnya
- 8Samsung Galaxy A08 Resmi Rilis di Indonesia, Cek Spesifikasi dan Harganya
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu








