Sumsel

Awas Kena Angkut! Selama Puasa Satpol PP Sumsel Patroli Tempat Hiburan hingga Panti Pijat

Deni Hermawan | 13 Maret 2024, 14:33 WIB
Awas Kena Angkut! Selama Puasa Satpol PP Sumsel Patroli Tempat Hiburan hingga Panti Pijat

AKURAT.CO SUMSEL Selama Bulan Ramadan pemilik maupun pengelola tempat hiburan diminta untuk tidak beroperasi mulai H-1 Puasa dan H+2 lebaran.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) yang sudah dikeluarkan oleh Gubernur Sumsel kepada Bupati atau Wali Kota.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumsel, Aris Saputra mengatakan SE dari Gubernur Sumsel kepada Bupati Wali Kota untuk diberikan pemilik usaha atau pengelola usaha tempat-tempat hiburan agar tidak beroperasi selama bulan Ramadan di mulai dari H-1 hingga H+2.

"Surat Edaran tersebut sudah disampaikan, dan alhamdulillah tidak ada penolakan dari pemilik tempat hiburan karena regulasi ini sudah berlaku cukup lama, sehingga mereka sudah mengetahuinya," katanya, Rabu (13/3/2024).

Baca Juga: Soal Harga Sewa Kios Pasar 16 Ilir Palembang, Ratu Dewa Minta Pengelola Transparan

Satpol PP Sumsel juga akan melakukan patroli setiap hari ke tempat-tempat hiburan malam seperti karaoke, pijat tradisional dan modern, serta tempat musik live atau sejenisnya.

Apabila tim patroli menemukan tempat hiburan malam yang masih buka selama Ramadan, sanksi tegas akan diberlakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami akan mengambil tindakan dengan memberlakukan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya.

Selain itu, Aris juga mengimbau kepada pemilik rumah makan untuk menggunakan tirai agar tidak secara terang-terangan membuka usahanya selama Ramadan.

"Kami menghimbau pemilik usaha makanan atau restoran untuk menggunakan tirai agar tidak secara terang-terangan menampilkan makanan yang dijualnya,"

Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Islam yang sedang berpuasa serta untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban, sehingga tercipta suasana Ramadan yang kondusif dan nyaman bagi umat Muslim," tutupnya. (Kurnia)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto