Sumsel

PWI Pusat Soroti Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia

Maman Suparman | 29 September 2025, 08:58 WIB
PWI Pusat Soroti Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia

AKURAT.CO SUMSEL Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat angkat bicara terkait insiden pencabutan kartu liputan Istana yang dialami wartawan CNN Indonesia usai mengajukan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam pernyataan resmi, PWI menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi menghambat kemerdekaan pers dan membatasi hak publik dalam memperoleh informasi.

“Konstitusi melalui Pasal 28F UUD 1945 telah menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Hal ini juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tulis PWI dalam keterangan resminya, Minggu (29/9/2025).

PWI merinci sejumlah pasal yang menegaskan perlindungan terhadap kerja jurnalistik, di antaranya Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan kemerdekaan pers adalah hak asasi warga negara, hingga Pasal 8 yang menegaskan wartawan mendapat perlindungan hukum.

Lebih jauh, PWI juga mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana hingga dua tahun penjara atau denda Rp500 juta bagi pihak yang dengan sengaja menghalangi kemerdekaan pers.

“Pencabutan kartu liputan dengan alasan pertanyaan di luar agenda berpotensi membatasi kerja jurnalistik dan mengurangi akses masyarakat terhadap informasi,” lanjut keterangan resmi yang diterima.

Atas insiden ini, PWI mendorong Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden untuk memberikan klarifikasi resmi serta membuka ruang dialog dengan insan pers.

PWI juga memastikan akan berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk menjamin perlindungan terhadap wartawan CNN Indonesia yang bersangkutan.

Menjaga kemerdekaan pers adalah bagian dari menjaga demokrasi. Karena itu, setiap bentuk pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus dihentikan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia