Sumsel

Tak Diberi Nafkah dan Jadi Korban KDRT, Ibu Rumah Tangga di Palembang Laporkan Suami ke Polisi

Maman Suparman | 8 November 2025, 17:20 WIB
Tak Diberi Nafkah dan Jadi Korban KDRT, Ibu Rumah Tangga di Palembang Laporkan Suami ke Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Tak tahan terus menjadi korban kekerasan dan diabaikan nafkahnya selama dua bulan, seorang ibu rumah tangga berinisial MPS (26) akhirnya melaporkan suaminya sendiri ke Polrestabes Palembang, Sabtu (8/11/2025) sore.

Warga Kecamatan Kertapati, Palembang itu mengaku kekerasan yang dialaminya terjadi di rumah kontrakan mereka pada Sabtu siang, sekitar pukul 12.00 WIB.

Menurut pengakuan korban, kejadian bermula saat ia meminta uang belanja harian kepada sang suami, YG, yang justru menanggapinya dengan amarah.

“Awalnya saya cuma minta uang untuk kebutuhan sehari-hari, tapi dia malah marah-marah,” ungkap MPS saat memberikan keterangan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Amarah YG kemudian memuncak hingga berujung tindak kekerasan. Korban mengaku dipukul dan ditendang tanpa ampun.

Baca Juga: Inflasi Sumsel Turun Jadi 0,13 Persen di Oktober, Emas dan Telur Ayam Jadi Pendorong Utama

“Dia langsung memukul bahu kiri dan tangan kiri saya, lalu menendang kaki kanan saya,” ucapnya lirih.

Korban menambahkan, pertengkaran dalam rumah tangga mereka sudah sering terjadi, terutama karena masalah ekonomi.

YG disebut kerap menghabiskan uang keluarga untuk bermain judi online, sementara kebutuhan rumah tangga terabaikan.

Akibat penganiayaan itu, MPS mengalami memar dan luka lebam di bahu, tangan, serta kaki. Ia pun memutuskan melaporkan peristiwa tersebut agar pelaku mendapat pertanggungjawaban hukum.

Sementara itu, Kanit SPK Polrestabes Palembang, Ipda Kosasih, membenarkan adanya laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut.

“Laporan korban sudah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang,” jelas Kosasih. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia