Sumsel

Herman Deru Belum Beri Izin Angkutan Batu Bara PLTU Bengkulu Melintas di Jalan Umum Sumsel

Maman Suparman | 23 Januari 2026, 15:15 WIB
Herman Deru Belum Beri Izin Angkutan Batu Bara PLTU Bengkulu Melintas di Jalan Umum Sumsel

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bersikap tegas terkait penggunaan jalan umum untuk aktivitas logistik pertambangan. Gubernur Sumsel, Herman Deru, menyatakan belum memberikan izin atau diskresi bagi truk angkutan batu bara menuju PLTU Bengkulu untuk melintasi wilayahnya, meski stok bahan bakar pembangkit tersebut diklaim hanya tersisa untuk tiga hari.

Herman Deru menekankan bahwa setiap perusahaan tambang memiliki kewajiban konstitusional untuk menyediakan jalan khusus guna mengangkut hasil bumi, sebagaimana diatur dalam undang-undang pertambangan.

"Pertanyaannya adalah mengapa pihak penambang mengirim barang tanpa menggunakan jalan khusus? Apalagi kendaraan tersebut masuk kategori Over Dimension Over Load (ODOL) yang melanggar aturan lalu lintas," ujar Deru di Palembang, Jumat (23/1/2026).

Gubernur juga menyoroti rute distribusi yang selama ini tidak terdata oleh Pemprov Sumsel. Diketahui, batu bara tersebut berasal dari Jambi dan melintasi tiga wilayah di Sumsel sebelum mencapai Bengkulu.

Baca Juga: Gubernur Sumsel Sentil Truk Batu Bara ODOL yang Merusak Jalan

Pihak Pemprov baru menyadari adanya aktivitas lintas provinsi ini setelah kebijakan penutupan jalan umum bagi angkutan batu bara resmi diberlakukan pada 1 Januari 2026.

"Selama ini tidak ada laporan bahwa PLTU di Bengkulu mengambil pasokan dari Jambi melalui Sumsel. Kami sudah berkomunikasi dengan General Manager PLN untuk meminta klarifikasi mengenai skema perhitungan pasokan mereka sejak awal," tambahnya.

Menanggapi klaim PLN mengenai krisis stok batu bara yang mengancam suplai listrik, Herman Deru menyatakan akan mengundang pihak terkait untuk duduk bersama. Pemprov Sumsel tidak menutup kemungkinan adanya pemberian toleransi, namun dengan syarat yang sangat ketat.

"Jika memang mendesak, kami bisa pertimbangkan diskresi sesaat (temporary). Namun harus ada batasan jelas mengenai jumlah truk, durasi hari operasional, dan yang terpenting tidak boleh ODOL," tegasnya.

Dalam waktu dekat, Pemprov Sumsel akan melakukan pertemuan resmi dengan pihak PLTU dan penambang untuk mencari solusi permanen agar tidak terus-menerus membebani infrastruktur jalan umum milik daerah.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia