Gubernur Sumsel Sentil Truk Batu Bara ODOL yang Merusak Jalan

AKURAT.CO SUMSEL Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru kembali menegaskan larangan keras angkutan truk batu bara melintasi jalan umum. Ia menilai masih ditemukannya truk batu bara di ruas jalan raya menjadi indikasi lemahnya pengawasan dan penegakan aturan di lapangan.
Menurut Herman Deru, Pemprov Sumsel telah mengeluarkan surat edaran resmi yang melarang truk batu bara melintasi jalan umum. Larangan tersebut juga diperkuat oleh regulasi perundang-undangan yang mengatur transportasi pertambangan wajib melalui jalur khusus.
“Kalau masih ada truk batu bara yang lewat, berarti ada pembiaran. Kalau ada pembiaran, tentu patut dipertanyakan, ada apa di lapangan,” tegasnya.
Gubernur menilai keberadaan angkutan batu bara di jalan umum tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berdampak besar terhadap kerusakan infrastruktur jalan dan peningkatan polusi udara. Ia menyoroti banyaknya truk batu bara yang masuk kategori ODOL (Over Dimension Over Loading) sehingga mempercepat kerusakan jalan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
“ODOL ini faktor utama rusaknya infrastruktur. Salah satunya berasal dari angkutan batu bara,” ujarnya.
Baca Juga: Dituduh Selingkuh Lewat TikTok, Perempuan di Palembang Lapor Polisi
Dalam kesempatan tersebut, Herman Deru juga meminta aparat penegak hukum dan instansi teknis, seperti kepolisian dan Dinas Perhubungan, untuk tidak ragu melakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.
Ia bahkan secara langsung meminta jajaran kepolisian di daerah agar menghentikan truk batu bara yang masih nekat melintas di jalan umum.
“Aturannya sudah jelas. Transportasi pertambangan harus melalui jalur khusus, bukan jalan umum,” katanya.
Selain aparat, Herman Deru mengajak masyarakat, LSM, dan insan pers untuk turut berperan aktif mengawasi pelaksanaan larangan tersebut. Ia mendorong partisipasi publik sebagai bentuk kontrol sosial agar kebijakan benar-benar berjalan di lapangan.
“Kalau masih ada yang melintas, catat plat kendaraannya, siapa pemiliknya. Mari bersama-sama kita awasi dan ekspos jika ada pelanggaran,” ujarnya.
Herman Deru kembali mengingatkan, jika larangan sudah ditetapkan namun angkutan batu bara masih bebas melintas, maka hal tersebut mencerminkan persoalan serius dalam pengawasan dan penegakan aturan yang harus segera dibenahi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1BSU Rp900.000 Cair Lagi Oktober 2026, Cek Namamu Terdaftar atau Tidak di Sini
- 2Ramalan Zodiak Capricorn Hari Ini: Fokus Karier, Keuangan, dan Hubungan
- 3Klasemen Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Tambah 1 Medali, Naik Peringkat 15
- 4Update Klasemen Medali Asian Games 2026: Tambah 2 Emas, Indonesia Naik Peringkat 13
- 5Klasemen Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Turun ke Peringkat 14
- 6Ramalan Zodiak Hari Ini 1 Oktober 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer dan Leo
- 7Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Indonesia Lolos Final Usai Hatam Bangladesh dengan Skor Akhir 9-2
- 8Harga Emas Perhiasan Palembang Hari Ini Tak Bergerak, Cek Rincian Terbarunya
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









