Sumsel

Daftar Lengkap 9 Pejabat yang Dilantik Prabowo dalam Reshuffle Kabinet Terbaru

Septiyanti Dwi Cahyani | 16 Oktober 2026, 07:00 WIB
Daftar Lengkap 9 Pejabat yang Dilantik Prabowo dalam Reshuffle Kabinet Terbaru
Reshuffle Kabinet Merah Putih hari ini. - Youtube Sekretariat Presiden

AKURAT. CO SUMSEL - Presiden Indonesia Prabowo Subianto kembali melakukan reshuffle kabinet pada Kamis (15/10/2026).

Dalam reshuffle tersebut, setidaknya ada 9 pejabat baru yang dilantik oleh Prabowo.

Pelantikan pejabat yang dilakukan di Istana Negara, Jakarta pada Kamis sore tersebut merupakan reshuffle ke delapan yang dilakukan Prabowo selama memimpin sebagai presiden.

Baca Juga: Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026

Reshuffle terakhir atau ke 7 dilakukan pada 1 Oktober lalu.

Berikut adalah daftar 9 pejabat baru yang dilantik Prabowo dalam reshuffle kabinet terbarunya:

1. Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Wakil Panglima TNI merangkap Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil

Baca Juga: Impor Sumsel Naik 8,07 Persen, Finlandia dan Jerman Catat Lonjakan Tertinggi

2. Jenderal TNI Tandyo Budi Revita Jadi Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD)

3. Letjen TNI Kristomei Sianturi jadi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

4. Lalu Satyawan Pudyatmoko dilantik jadi Kepala Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN)

Baca Juga: Harga Acuan Karet Sumsel Turun Jadi Rp46.054 per Kg, Petani Perlu Perhatikan Mutu Bokar

5. Mayjen Sriyanto dilantik sebagai Wakil Kepala BPGMN

6. Marsekal TNI Yusuf Jauhari sebagai Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) bidang logistik industri pertahanan dan teknologi

7. Jenderal TNI Richard Tampubolon sebagai Wamenhan Bidang Strategi Doktrin dan Pembangunan Kekuatan

Baca Juga: Palembang Jadi Daerah Percontohan KKMP Sumsel, Verifikasi Capai 100 Persen

8. Alim Setiawan dilantik menjadi Wakil Menteri Pertanian

9. Maulana Bungaran menjadi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.