Sumsel

Besok 25 Agustus 2026 Libur Apa? Ini Penjelasan Berdasarkan SKB 3 Menteri

Septiyanti Dwi Cahyani | 24 Agustus 2026, 06:00 WIB
Besok 25 Agustus 2026 Libur Apa? Ini Penjelasan Berdasarkan SKB 3 Menteri
Ilustrasi, 25 Agustus 2026. - AI

AKURAT.CO SUMSEL - Info mengenai 25 Agustus 2026 libur apa mulai banyak dicari masyarakat.

Pasalnya, 25 Agustus 2026 menjadi salah satu tanggal merah bulan ini selain tanggal 17 Agustus pekan lalu.

Mengacu pada Surat Keterangan Bersama (SKB) 3 Menteri, tanggal 25 Agustus 2026 ditetapkan sebagai salah satu Hari Libur Nasional.

Baca Juga: 600 Hotspot Mengepung Sumsel, OMC Kembali Digelar untuk Cegah Karhutla Meluas

Penetapan hari libur nasional tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Lantas, 25 Agustus 2026 libur apa dan apakah ada cuti bersama pada bulan ini?

25 Agustus 2026 merupakan hari libur nasional untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga: 20 Orang Serang Empat Remaja di Sukarami Palembang, Satu Korban Ditusuk dan HP Dirampas

Tanggal tersebut jatuh pada Selasa, 25 Agustus 2026.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu masuk kerja atau sekolah pada tanggal tersebut bagi instansi dan satuan pendidikan yang mengikuti ketetapan hari libur nasional.

Namun, tidak ada cuti bersama yang ditetapkan pemerintah berdekatan dengan peringatan Maulid Nabi pada Agustus 2026.

Baca Juga: Kabut Asap Tebal Selimuti Palembang, Penerbangan di Bandara SMB II Masih Normal

Baik hari ini, Senin (24/8/2026) maupun Rabu (26/8/2026) sehari setelah perayaan Maulid Nabi.

Daftar libur nasional Agustus 2026

Mengacu pada SKB 3 Menteri, terdapat dua hari libur nasional pada Agustus 2026. Berikut jadwalnya:

Baca Juga: Gara-gara Istri Berada di Rumah Tetangga, Suami Diduga Aniaya hingga Hendak Menusuk

  • Senin, 17 Agustus 2026: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

  • Selasa, 25 Agustus 2026: Maulid Nabi

Muhammad SAW Kedua hari libur nasional tersebut jatuh pada hari kerja, sehingga masyarakat mendapatkan waktu libur tambahan di luar Sabtu dan Minggu. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.