Siap-siap, Polri Bakal Gelar Operasi Patuh 2026, Ini Jadwal dan Jenis Pelanggaran yang Akan Ditilang

AKURAT. CO SUMSEL - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal menggelar Operasi Patuh 2026 dalam waktu dekat.
Tak hanya mengandalkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE), etetapi tilang manual juga akan digelar dalam Operasi Patuh tahun ini.
Operasi akan digelar pada 8-22 Juni 2026 serentak di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Tips Makan Daging Kurban Tanpa Takut Kolesterol Naik, Ini Cara Aman Konsumsinya
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menyebut, penegakan hukum dilakukan secara modern dan terukur.
Polisi akan melakukan penindakan yang terdiri dari 60 persen tilang elektronik, 30 persen tilang manual dan 10 persen pendekatan simpatik atau humanis.
Untuk tilang elektronik, Korlantas Polri akan mengandalkan kamera ETLE statis, mobile, hingga ETLE drone yang mampu merekam berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas secara otomatis.
Baca Juga: Cara Menyimpan Daging Kurban Idul Adha 2026 agar Tetap Segar, Awet, dan Higienis
Selain penindakan elektronik, Agus mengatakan petugas di lapangan juga akan melaksanakan tilang manual.
Pelanggaran kasat mata yang berpotensi tinggi menyebabkan kecelakaan lalu lintas fatal akan ditilang langsung oleh petugas di lapangan.
Jenis Pelanggaran Berpotensi Ditilang
Baca Juga: Gaji 13 ASN dan Pensiunan Cair Mulai 2 Juni 2026, Segini Besarannya
Adapun pelanggaran yang akan kena tilang manual langsung di lapangan antara lain:
Melawan arus
Menggunakan ponsel saat berkendara
Baca Juga: Masuk Tahap Akhir Pencairan, Bansos Apa Saja yang Cair Mei 2026?
Pengendara di bawah umur
Tidak menggunakan helm SNI
Tidak memakai sabuk keselamatan, dan
Baca Juga: Resep Malbi Kuliner Favorit Bangsawan Palembang, Jadikan Momen Idul Adha Istimewa
Kendaraan yang over dimension dan over loading.
Sementara itu untuk pelanggaran yang diincar dalam Operasi Patuh 2026 juga termasuk pelat nomor kendaraan yang dicopot, tidak dipasang, ditutup sebagian, hingga dimodifikasi atau disamarkan menggunakan stiker maupun cat.
Pelanggaran tersebut menjadi perhatian karena dapat menghambat sistem pembacaan kamera ETLE dalam proses penegakan hukum elektronik. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cara Pre-Order iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max di iBox, Cek Jadwal dan Promo
- 2Ramalan Zodiak Leo Hari Ini, Cinta, Karier, dan Keuangan
- 3Kabut Asap Mulai Mereda, 52 Penerbangan di Bandara SMB II Palembang Berjalan Lancar
- 4Penggerebekan Narkoba di Lorong Jayalaksana Palembang, Polisi Sita 4 Paket Sabu
- 5BMKG Prediksi Seluruh Wilayah Sumsel Akan Dilanda Hujan Hari Ini
- 6Sinopsis dan Daftar Pemain Bapak Paling Jujur, Tayang Mulai 15 Oktober 2026
- 75 Ramalan Zodiak Akhir Pekan, Saatnya Bersantai dan Menata Kembali Prioritas
- 815 Penerbangan Terdampak Kabut Asap di Palembang, Ini Rute Keberangkatan dan Kedatangan
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu






