Sumsel

Caleg Nasdem Mengundurkan Diri Saat Seteleh Lolos ke Senayan, Begini Respons KPU

Deni Hermawan | 13 Maret 2024, 12:41 WIB
Caleg Nasdem Mengundurkan Diri Saat Seteleh Lolos ke Senayan, Begini Respons KPU

 

AKURAT.CO SUMSEL Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima surat pengunduran diri dari Ratu Ngadu Bonu Walla, seorang calon anggota legislatif (caleg) dari NasDem Dapil II Nusa Tenggara Timur (NTT).

Informasi tersebut diungkapkan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional pada Selasa (12/3/2024). Surat pengunduran diri tersebut secara resmi diserahkan kepada Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, dan akan diberikan tindaklanjutinya.

August Mellaz, anggota KPU RI, menyatakan bahwa pada saat sebelumnya ada keadaan tertentu yang terjadi.

Dia menjelaskan bahwa tugas utamanya dalam rekapitulasi nasional adalah membacakan formulir hasil rekapitulasi provinsi. Mellaz menekankan bahwa perhitungan tersebut dilakukan independen dari adanya surat pengunduran diri.

Menurut hasil rekapitulasi penghitungan suara nasional, sebenarnya caleg NasDem, Ratu Ngadu Bonu Walla, memperoleh suara terbanyak dan berhak melangkah ke Parlemen Senayan.

Mellaz menegaskan bahwa tugas KPU dalam rapat pleno terbuka untuk penghitungan suara tingkat nasional adalah memastikan bahwa hasil pemilu di satu provinsi, yang melibatkan rekapitulasi dari tingkat kecamatan hingga provinsi, telah terjamin.

Melaz menyatakan bahwa partisipasinya nanti akan dihitung secara keseluruhan dan akan disaksikan oleh saksi dari partai politik, peserta pemilu, dan termasuk pengawas pemilu.

NasDem Hanya Punya 1 Tiket ke Senayan

Dalam proses rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Legislatif 2024 untuk Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diadakan di kantor KPU RI pada Selasa (12/3/2024), NasDem hanya berhasil meraih satu kursi menuju parlemen Senayan.

Namun, dalam rapat pleno tersebut, saksi dari NasDem secara resmi menyerahkan surat pengunduran diri untuk Ratu Ngadu Bonu Walla dari Dapil II NTT yang telah memperoleh 63.359 suara.

Menurut Pasal 426 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ketika seorang calon terpilih mengundurkan diri, kursi tersebut secara otomatis akan diberikan kepada calon dari Dapil dan Partai yang sama dengan suara terbanyak di bawahnya.

Dalam kasus ini, Viktor Laiskodat, mantan Gubernur NTT yang menduduki peringkat kedua dalam perolehan suara terbanyak, berhak untuk menggantikan Ratu Ngadu Bonu Walla.

(Kurnia)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto