Caleg Nasdem Mengundurkan Diri Saat Seteleh Lolos ke Senayan, Begini Respons KPU

AKURAT.CO SUMSEL Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima surat pengunduran diri dari Ratu Ngadu Bonu Walla, seorang calon anggota legislatif (caleg) dari NasDem Dapil II Nusa Tenggara Timur (NTT).
Informasi tersebut diungkapkan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional pada Selasa (12/3/2024). Surat pengunduran diri tersebut secara resmi diserahkan kepada Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, dan akan diberikan tindaklanjutinya.
August Mellaz, anggota KPU RI, menyatakan bahwa pada saat sebelumnya ada keadaan tertentu yang terjadi.
Dia menjelaskan bahwa tugas utamanya dalam rekapitulasi nasional adalah membacakan formulir hasil rekapitulasi provinsi. Mellaz menekankan bahwa perhitungan tersebut dilakukan independen dari adanya surat pengunduran diri.
Menurut hasil rekapitulasi penghitungan suara nasional, sebenarnya caleg NasDem, Ratu Ngadu Bonu Walla, memperoleh suara terbanyak dan berhak melangkah ke Parlemen Senayan.
Mellaz menegaskan bahwa tugas KPU dalam rapat pleno terbuka untuk penghitungan suara tingkat nasional adalah memastikan bahwa hasil pemilu di satu provinsi, yang melibatkan rekapitulasi dari tingkat kecamatan hingga provinsi, telah terjamin.
Melaz menyatakan bahwa partisipasinya nanti akan dihitung secara keseluruhan dan akan disaksikan oleh saksi dari partai politik, peserta pemilu, dan termasuk pengawas pemilu.
NasDem Hanya Punya 1 Tiket ke Senayan
Dalam proses rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Legislatif 2024 untuk Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diadakan di kantor KPU RI pada Selasa (12/3/2024), NasDem hanya berhasil meraih satu kursi menuju parlemen Senayan.
Namun, dalam rapat pleno tersebut, saksi dari NasDem secara resmi menyerahkan surat pengunduran diri untuk Ratu Ngadu Bonu Walla dari Dapil II NTT yang telah memperoleh 63.359 suara.
Menurut Pasal 426 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ketika seorang calon terpilih mengundurkan diri, kursi tersebut secara otomatis akan diberikan kepada calon dari Dapil dan Partai yang sama dengan suara terbanyak di bawahnya.
Dalam kasus ini, Viktor Laiskodat, mantan Gubernur NTT yang menduduki peringkat kedua dalam perolehan suara terbanyak, berhak untuk menggantikan Ratu Ngadu Bonu Walla.
(Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 2Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 3Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 4Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini 17 Oktober 2026, Bagaimana Nasib Asmara dan Keuangan?
- 65 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 75 Brand Kecantikan di Bawah Martha Tilaar Group, Ada PAC hingga Belia
- 8Harley-Davidson Siapkan Motor Murah Sprint, Harga Berpotensi Rp30 Jutaan
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







