Jurist Tan, Tersangka Korupsi Chromebook yang Berstatus Buron dan Masuk DPO

AKURAT. CO SUMSEL - Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek era Nadiem Makarim.
Keempat tersangka tersebut tak lain adalah pegawai dan tenaga ahli di lingkungan Kemendikbudristek saat Nadiem masih menjabat sebagai menteri.
Empat orang tersebut antara lain Ibrahim Arief (IBAM), Sri Wahyuningsih (SW), Mulatsyah (MUL) dan Jurist Tan.
Baca Juga: Pemprov Sumsel Desak Kepastian Status Honorer, 900 Formasi PPPK Masih Menggantung
Untuk tersangka SW dan MUL sudah menjalani penahanan rutan, sedangkan IBAM menjalani tahanan kota.
Adapun untuk Jurist Tan sendiri hingga kini masih berstatus buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran selalu mangkir dari panggilan guna pemeriksaan oleh Kejagung.
Pihak Kejagung menyebut, jika saat ini Jurist sedang berada di luar negeri atau tidak ada di Indonesia.
Baca Juga: Karhutla Sumsel Terus Meluas, Ogan Ilir Jadi Titik Panas Tertinggi, Apel Siaga Digelar Akhir Juli
Profil dan Jejak Karier Jurist Tan
Jurist Tan merupakan Staf Khusus bidang Pemerintahan selama Nadiem menjadi Menteri Pendidikan, Budaya, RIset, dan Teknologi.
Ia diketahui menempuh program studi Master of Public Administration/International Development (MPA/ID) di Harvard Kennedy School pada 2015.
Baca Juga: Viral Video Pengeroyokan di Simpang RS Charitas Palembang, Lima Pemuda Ditangkap Polisi
Sebelum menjadi Stafsus Nadiem, Jurist Tan disebut pernah bekerja sebagai Tenaga Ahli di Kantor Staf Presiden (2015-2019) serta COO di Gojek (2010-2014).
Selain itu, ia juga pernah menjadi Senior Program Manager di Australian Agency For International Development serta Project Manager di J-PAL.
Baca Juga: Buron 13 Tahun Kasus Penggelapan, Sapari Akhirnya Ditangkap Tim Intelijen Kejari Palembang
Mengajar di Luar Negeri
Selama proses penyelidikan kasus korupsi Chromebook, Jurist diketahui tiga kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung.
Menurut kuasa hukumnya, saat ini Jurist berada di luar negeri karena ada urusan yang bersifat keluarga atau pribadi.
Sementara itu, menurut pemberitaan yang beredar Jurist tidak berada di Indonesia karena alasan pekerjaan mengajar. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 2Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 3Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 4Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini 17 Oktober 2026, Bagaimana Nasib Asmara dan Keuangan?
- 65 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 7Harley-Davidson Siapkan Motor Murah Sprint, Harga Berpotensi Rp30 Jutaan
- 85 Brand Kecantikan di Bawah Martha Tilaar Group, Ada PAC hingga Belia
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







