Sumsel

Jangan Nekat! Ini 5 Alasan Kenapa Merokok di Pesawat Sangat Dilarang

Maman Suparman | 15 Mei 2025, 10:00 WIB
Jangan Nekat! Ini 5 Alasan Kenapa Merokok di Pesawat Sangat Dilarang

AKURAT.CO SUMSEL Meski terlihat sepele, menyalakan rokok di dalam pesawat bisa berujung fatal.

Aturan larangan merokok bukan hanya soal etika, tapi berkaitan langsung dengan keselamatan dan keamanan penerbangan.

Berikut lima alasan penting kenapa rokok harus disimpan rapat-rapat saat berada di atas langit:

1. Ancaman Serius: Api Kecil, Risiko Besar

Rokok yang tak dimatikan dengan sempurna dapat memicu kebakaran.

Dengan lingkungan kabin yang penuh material mudah terbakar, satu percikan api saja bisa menjadi bencana besar di ketinggian ribuan kaki.

2. Alarm Asap Bisa Bikin Panik

Pesawat dilengkapi dengan detektor asap super sensitif. Sekali mendeteksi asap rokok, sistem bisa menganggap ada kebakaran.

Ini bisa menyebabkan kepanikan hingga potensi pendaratan darurat, padahal hanya karena ulah satu penumpang.

3. Mengganggu Kesehatan Penumpang Lain

Asap rokok bukan hanya bau, tapi juga membawa zat berbahaya bagi paru-paru.

Di dalam pesawat yang tertutup, asap ini menyebar cepat dan dapat memperparah kondisi penumpang yang punya masalah pernapasan, termasuk anak-anak dan lansia.

4. Merusak Sistem Sirkulasi Udara

Zat kimia dari rokok, terutama nikotin, dapat menempel di saluran ventilasi dan membuat sistem penyaring udara bekerja lebih berat.

Dalam jangka panjang, ini bisa merusak sistem vital pesawat yang menjaga kualitas udara selama penerbangan.

5. Sanksi Hukum yang Berat Menanti

Di Indonesia, merokok di pesawat termasuk tindak pidana. Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pelanggar bisa dikenai denda hingga Rp 2,5 miliar atau kurungan penjara lima tahun.

Tak hanya aturan lokal, larangan ini juga berlaku secara internasional.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia