Sumsel

Mengenal Buah Hongas: Camilan Legenda dari Kayu Agung, Ogan Komering Ilir

Deni Hermawan | 15 Desember 2023, 12:20 WIB
Mengenal Buah Hongas: Camilan Legenda dari Kayu Agung, Ogan Komering Ilir

AKURAT.CO SUMSEL Membahas tentang kuliner memang tidak akan pernah ada habisnya. Hampir di setiap daerah memiliki warisan kulinernya masing-masing.

Termasuk Kayu Agung yang merupakan Pusat dari pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan. 

Daerah ini memiliki camilan khas yang melegenda yaitu buah hongas.

Baca Juga: Mengenal Sejarah Dan Variasi Pempek Makanan Khas Kota Palembang

Di tengah gempuran camilan modern seperti seblak, pizza, burger. Camilan buah hongas ini masih tetap eksis dan digemari oleh seluruh lapisan masyarakat.

Buah hongas terbuat dari pisang buai atau pisang kepok yang dihaluskan. Kemudia diolah dengan tepung, kelapa parut, gula, garam, telur, vanila dan mentega.

Pembuatan yang terbilang cukup mudah, tekstur yang renyah dan rasa yang manis merupakan alasan utama kenapa makanan legenda dari Ogan komering Ilir  masih tetap ada sampai sekarang.

Apakah teman Akurat tertarik untuk membuat camilan buah hongas ini dirumah? Berikut bahan dan cara membuatnya :

Bahan:

- 6-8 buah pisang buai (pisang kepok), kulit dibuang dan dihaluskan

- 200 gram tepung terigu

- ½ sendok teh garam

- 1 sachet vanili

- 1 sendok teh gula halus (bisa disesuaikan dengan selera)

- 1 butir telur, dikocok hingga rata

- 50 gram margarin, dilelehkan

- 75 gram kelapa parut

Cara membuat:

1. Campur semua bahan hingga rata, diamkan selama kurang lebih 1 jam agar adonan mengembang.

2. Setelah adonan mengembang, panaskan minyak. Goreng adonan sesendok demi sesendok hingga berwarna cokelat.

3. Angkat, tiriskan, dan sajikan.

Bagaimana, mudah bukan? Mari kita lestarikan warisan kuliner.

(MG/CC Dandy Dwi Putra Handho)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
A