Sumsel

Motor Pemuda di Palembang Langsung Raib Gara-Gara ini, Aksi Pelaku Terekam Kamera CCTV

Deni Hermawan | 7 Februari 2024, 12:23 WIB
Motor Pemuda di Palembang Langsung Raib Gara-Gara ini, Aksi Pelaku Terekam Kamera CCTV

AKURAT.CO SUMSEL Motor milik seorang pemuda Raib dicuri komplotan maling saat parkir di depan toko Aksesoris Ponsel di Palembang. 

Korban Dimas Putra Riandika (19), Warga Kapten A Rivai Palembang ini, mengaku bahwa aksi pencurian terjadi begitu cepat.

Dalam kurun waktu kurang dari 5 menit, Dimas menyadari bahwa kunci motornya tertinggal. Tanpa menunggu lama, dia langsung kembali ke tempat parkir, namun motor yang diparkir sudah tidak ada lagi. 

Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Penyelewengan BBM: Pelaku Ngaku Tak Hapal Jalan, Sebulan Tinggal di Truk yang Dimodifikasi

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin (5/2/2024) dan terekam oleh kamera CCTV yang ada di lokasi.

"Saya masuk ke toko dan setelah sekitar 5 menit ketika saya ingin mengambil kunci motor, saya menyadari bahwa kunci motor sudah tidak ada. Saya ingat kunci motor tertinggal di motor saat saya menuju ke tempat parkir, namun ternyata sudah hilang," kata Dimas Putra Riandika, pada Rabu (7/2/2024).

Baca Juga: Respon Dinas PPPA Sumsel Tanggapi Kasus Iki, Bocah 11 Tahun di Palembang yang Jadi Tulang Punggng Keluarga

Dia segera meminta tolong kepada pihak toko untuk memeriksa rekaman CCTV di sekitar tempat parkir.

"Ternyata benar, ada dua orang pelaku yang mencuri motor saya. Salah satunya turun dari motor untuk mengambil motor saya, sedangkan yang lain menunggu di atas motor mereka," ujar korban, sembari menjelaskan bahwa saat itu, ia hendak memasang anti gores handphonenya. 

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat Street dengan nomor polisi BG 2768 AEN berwarna hitam, serta satu dompet yang berisi dokumen seperti KTP, ATM, SIM C, kartu BPJS, dan lainnya yang ada di dalam jok motor.

"Saya berharap pelaku segera ditangkap dan bertanggung jawab atas perbuatannya," ungkap Dimas Putra Riandika.

Sementara itu, laporan dari korban sudah diterima petugas piket SPKT Polrestabes Palembang atas dengan tindak pidana pencurian biasa dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. 

Selanjutnya, laporan akan diserahkan ke Unit Satreskrim Polrestabes Palembang.(Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
A