Sumsel

Pelaku Pembacokan ketua Pantia Kurban di Palembang Ditangkap Polisi

Maman Suparman | 10 Juni 2025, 18:30 WIB
Pelaku Pembacokan ketua Pantia Kurban di Palembang Ditangkap Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Hanya karena tidak dilibatkan dalam kepanitiaan hewan kurban di masjid lingkungan tempat tinggalnya, seorang pria bernama David (31) nekat menganiaya Ketua Panitia Kurban, Suyanto (51), dengan sebilah golok.

Peristiwa berdarah itu terjadi di halaman Masjid Haqqul Yaqin, Jalan KH Wahid Hasyim, Lorong AA, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, pada Sabtu (7/6/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius di bagian wajah, tepatnya robekan dari hidung hingga ke pipi sebelah kanan. Suyanto kini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang.

Kapolsek SU I Palembang, AKP Heri, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku setelah sempat kabur ke wilayah Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel).

Baca Juga: Gagal Jadi Panitia Kurban, Pria di Palembang Tikam Mantan Ketua RT di Halaman Masjid

“Motif pelaku melakukan penganiayaan karena merasa sakit hati tidak dilibatkan dalam kepanitiaan kurban. Pelaku langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis golok saat korban tengah sibuk memotong daging kurban di halaman masjid,” ujar AKP Heri saat diwawancarai di Mapolsek SU I, Selasa (10/6/2025) sore.

AKP Heri mengungkapkan, pelaku sempat meminjam golok milik seorang anak kecil yang membawa pulang peralatan pemotongan usai penyembelihan hewan kurban. Bukannya dikembalikan, golok itu malah digunakan pelaku untuk menyerang korban secara membabi buta.

Korban diketahui merupakan mantan Ketua RT 29 dan kini istrinya menjabat sebagai Ketua RT di kawasan tersebut. Ketika kejadian, korban sedang sibuk memotong-motong daging kurban bersama panitia lainnya.

“Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri. Namun kami segera berkoordinasi dengan pihak keluarga dan dalam waktu kurang dari 10 jam, pelaku akhirnya diserahkan kepada kami oleh keluarganya di Ogan Ilir,” jelasnya.

Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek SU I dan akan diproses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

“Barang bukti satu bilah golok telah kami amankan. Kami tegaskan bahwa segala bentuk kekerasan tidak bisa dibenarkan, apalagi terjadi di lingkungan tempat ibadah,” pungkas AKP Heri. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia