Sumsel

Sidang Perdana Kasus Korupsi Pasar Cinde Digelar, Dua Mantan Kepala Daerah Siap Hadapi Dakwaan

Maman Suparman | 25 Oktober 2025, 17:42 WIB
Sidang Perdana Kasus Korupsi Pasar Cinde Digelar, Dua Mantan Kepala Daerah Siap Hadapi Dakwaan

AKURAT.CO SUMSEL Pengadilan Negeri (PN) Palembang bersiap menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde, yang menjerat empat tersangka, termasuk dua tokoh besar Sumatera Selatan, yakni mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo.

Sidang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 30 Oktober 2025, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum M. Syaran Jafizhan.

Selain Alex dan Harnojoyo, dua nama lain yang akan duduk di kursi pesakitan adalah Eddy Hermanto, Ketua Panitia Pengadaan Mitra Kerja Bangun Guna Serah (BGS), serta Raimar Yousnadi, Kepala Cabang PT Magna Beatum — perusahaan pelaksana proyek Cinde.

Informasi di laman resmi PN Palembang (sipp.pn-palembang.go.id) mencatat, berkas perkara terdaftar dengan nomor 75, 76, dan 77/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg.

Humas PN Palembang Raden Zainal membenarkan jadwal sidang tersebut. Ia memastikan pengamanan akan diperketat, mengingat tingginya perhatian publik terhadap kasus ini.

Baca Juga: Dua Motor Raib dalam Sekejap, Warga Plaju Jadi Korban Borongan Curanmor Dini Hari

“Benar, perkara sudah dilimpahkan dan akan disidangkan pada 30 Oktober mendatang. Kami juga menyiapkan pengamanan ekstra karena sebagian terdakwa merupakan mantan pejabat daerah,” kata Raden, Sabtu (25/10/2025).

Menariknya, sidang besar ini akan digelar di lokasi sementara — Museum Tekstil Palembang, yang kini difungsikan sebagai ruang sidang utama PN Palembang.

Kasus Pasar Cinde menjadi salah satu perkara korupsi paling menonjol di Sumatera Selatan dalam beberapa tahun terakhir.

Proyek revitalisasi pasar yang sempat digadang-gadang menjadi ikon perdagangan modern Palembang itu justru berujung pada kerugian negara mencapai Rp137 miliar.

Pemerintah Provinsi Sumsel sendiri telah memutus kontrak kerja sama dengan PT Magna Beatum sejak kasus ini bergulir.

Sementara Alex Noerdin dan Harnojoyo sebelumnya telah menjalani pemeriksaan maraton oleh penyidik Kejati Sumsel pada April 2025, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia