Setelah 12 Tahun Rudapaksa Dua Anak Kandungnya, Ayah di Banyuasin Berhasil Ditangkap Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil menangkap seorang pria berinisial SNS (42) atas kasus rudapaksa terhadap dua putri kandungnya. Penangkapan ini dilakukan pada pertengahan Mei 2024 setelah kasus tersebut terungkap dalam sebuah keributan di kediaman pelaku.
Kasus ini terungkap ketika istri SNS mempertanyakan hilangnya uang yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan kuliah anak-anak mereka.
Keributan yang terjadi memicu terungkapnya perbuatan bejat yang dilakukan SNS sejak tahun 2012 hingga 2024. Kedua korban, yang merupakan anak kembar, telah menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah mereka sendiri sejak usia 9 tahun.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, AKBP Indra Arya Yudha mengungkapkan bahwa tersangka telah melakukan perbuatan tersebut secara berulang kali selama lebih dari satu dekade.
"Tersangka sudah melakukan hal ini sejak tahun 2012. Aksi tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan istrinya, dan biasanya dilakukan ketika sang istri tidak berada di rumah," ujar Indra, Jumat (9/8/2024).
Lebih lanjut, Indra menjelaskan bahwa tersangka mengancam kedua putrinya dengan senjata tajam untuk memaksa mereka menuruti nafsunya. Polda Sumsel juga telah mengamankan barang bukti berupa senjata tajam dan pakaian korban.
"Kami juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan oleh tersangka untuk mengancam korban," jelasnya.
Baca Juga: Antisipasi Kesehatan Warga Binaan, Kemenkum HAM Sumsel Perintahkan Pemeriksaan Door to Door
Kasubdit IV Renakta Polda Sumsel, AKBP Raswidiati Anggraini, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah terjadi cekcok dalam rumah tangga, di mana pelaku hampir melakukan tindakan KDRT terhadap istrinya.
“Istri pelaku mempertanyakan ke mana perginya uang yang seharusnya digunakan untuk biaya kuliah anak mereka. Situasi ini memanas hingga pelaku hampir melakukan KDRT, namun kedua anaknya mencoba melindungi sang ibu. Di saat itulah, tindakan keji pelaku terungkap,” jelasnya.
Sebelumnya, istri pelaku pernah menangkap basah suaminya saat melakukan aksi tidak pantas tersebut, namun pelaku bersumpah bahwa itu adalah kejadian pertama dan terakhir kalinya.
“Pelaku berjanji tidak akan melakukan apa yang dia lakukan saat istrinya memergokinya sebelumnya. Namun, selama pertengkaran terakhir, terungkap bahwa pelaku telah melakukan pelecehan berulang selama bertahun-tahun. Akibatnya, istri korban memutuskan untuk melaporkan suaminya ke polisi,” ungkapnya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 2Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 3Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 4Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini 17 Oktober 2026, Bagaimana Nasib Asmara dan Keuangan?
- 65 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 75 Brand Kecantikan di Bawah Martha Tilaar Group, Ada PAC hingga Belia
- 8Harley-Davidson Siapkan Motor Murah Sprint, Harga Berpotensi Rp30 Jutaan
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







