Bansos PKH Tahap 3 Cair Mulai 10 Juli 2026, Berikut Besaran Bantuan dan Cara Cek Status Penerimanya

AKURAT. CO SUMSEL - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus melanjutkan penyaluran sejumlah program bantuan sosial (bansos) hingga Juli 2026.
Memasuki bulan ketujuh tahun ini, beberapa bantuan mulai memasuki pencairan tahap ketiga untuk periode Juli hingga September.
Bantuan sosial (bansos) pada program Keluarga Harapan (PKH), kembali menjadi salah satu program prioritas pemerintah yang dinantikan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Diupah Rp300 Juta, Dua Kurir Sabu 10,5 Kilogram Tujuan NTB Ditangkap di Palembang
Mengacu pada tahun-tahun sebelumnya, PKH akan dicairkan secara bertahap per triwulan.
Pencairan PKH Tahap 3 dijadwalkan akan mulai didistribusikan pada Juli 2026.
Tahap 3 mencakup kompensasi tiga bulan yakni Juli, Agustus, dan September 2026 dan dibayar sekaligus dalam satu kali transfer.
Baca Juga: Cek Tarif Listrik PLN Terbaru, Berlaku 13 Sampai 19 Juli 2026
Untuk KPM yang rekeningnya terdaftar di bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, atau BTN), pencairan diperkirakan berlangsung mulai 10 Juli hingga 31 Juli 2026 secara bertahap per wilayah sesuai Surat Keputusan Kemensos.
KPM yang menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih bisa mengecek saldo setiap hari.
Jika sudah masuk, langsung bisa ditarik lewat ATM.
Baca Juga: Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun Lagi?
Sementara KPM jalur PT Pos Indonesia akan dicairkan pada 15 Juli hingga 5 Agustus 2026.
Dana diantarkan petugas pos langsung ke alamat KPM atau bisa diambil di kantor pos sesuai surat undangan.
Sebagai catatan penting, tidak ada tanggal pasti yang sama untuk semua daerah.
Baca Juga: Sesosok Mayat Pria Mengapung di Sungai Musi Palembang, Identitas Masih Misterius
Cek saldo atau status pencairan setiap hari lebih aman ketimbang menunggu kabar dari orang lain.
Besaran Bantuan PKH 2026
Melansir laman resmi Kemensos, berikut besaran penerima PKH per kategori Tahun 2026:
Ibu hamil: Rp3 juta (Rp750 ribu per tahap).
Anak usia dini (0-6 tahun): Rp3 juta (Rp750 ribu per tahap).
Siswa SD: Rp900 ribu (Rp225 ribu per tahap).
Siswa SMP: Rp1,5 juta (Rp375 ribu per tahap).
Siswa SMA: Rp2 juta (Rp500 ribu per tahap).
Baca Juga: FIFA Buka Peluang Piala Dunia 2030 Diikuti 64 Negara UEFA Masih Menolak
Disabilitas berat: Rp2,4 juta (Rp600 ribu per tahap).
Lanjut usia 60 tahun ke atas: Rp2,4 juta (Rp600 ribu per tahap).
Korban pelanggaran HAM berat: Rp10,8 juta (Rp2,7 juta per tahap).
Cara Cek Status Penerima Bantuan
1. Melalui situs resmi Kemensos
Baca Juga: Jangan Langsung Ditanya Nilai, Begini Cara Membuat Anak Senang Setelah Hari Pertama Sekolah
Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id
Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Ketikan 4 huruf yang tertera pada ‘Captcha’. Jika kode tidak jelas klik ikon ‘Refresh’ untuk mendapatkan kode baru.
Setelah data terisi, klik tombol ‘Cari Data’.
Baca Juga: Rupiah Ditutup Menguat ke Rp18.065 per Dolar AS, Pasar Soroti Target Pertumbuhan RI
Jika terdaftar sebagai penerima bansos PKH, sistem akan memunculkan nama penerima, keterangan “YA” dan periode penyaluran.
2. Melalui ‘Aplikasi Cek Bansos
Unduh ‘Aplikasi Cek Bansos’ di PlayStore atau AppStore.
Buka Aplikasi Cek Bansos melalui smartphone.
Baca Juga: Deretan Gurita Bisnia Tan Kian, Konglomerat yang Diperiksa Polisi dalam Kasus Febrie Ardiansyah
Masuk menggunakan username dan password.
Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi terlebih dahulu dengan mengisi data lengkap. Setelah berhasil masuk, klik menu ‘Cek Bansos’.
Masukkan data wilayah atau tempat tinggal pada form yang muncul. Masukkan nama penerima sesuai KTP. Isi kode verifikasi.
Klik ‘Cari Data’.
Tunggu sejenak, hingga hasil pencocokan data dengan daftar penerima muncul di layar smartphone Anda.
Baca Juga: Jadwal Semi Final Piala Dunia 2026: Perancis Vs Spanyol dan Inggris Vs Argentina
Demikian informasi seputar jadwal pencairan PKH Tahap 3 Tahun 2026.
Pastikan Anda selalu mengecek informasi pencairan secara berkala agar proses penyaluran berjalan lancar. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Daftar Kasus yang Pernah Ditangani Kamarudin Simanjutak: Korupsi E-KTP Sampai Pembunuhan Brigadr J
- 2Mutasi Pejabat Polrestabes Palembang, Kasatresnarkoba hingga Kapolsek Sako Berganti
- 3Harley-Davidson Siapkan Motor Murah Sprint, Harga Berpotensi Rp30 Jutaan
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini 17 Oktober 2026, Bagaimana Nasib Asmara dan Keuangan?
- 5Update Jadwal Pencairan Bansos PKH BPNT Tahap 4 Oktober 2026
- 6BMKG Prediksi Hujan Merata di Sumsel Mulai Pertengahan November 2026
- 75 Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 20 Oktober 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan
- 8Ramalan Zodiak Libra Hari Ini, Senin 19 Oktober 2026: Asmara Harmonis, Keuangan Perlu Dijaga
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









