Bapenda Sumsel Kantongi Rp1,87 Triliun Pajak Daerah di Semester I 2026, PKB Jadi Fokus Kejar Target

AKURAT.CO SUMSEL Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Selatan berhasil mengumpulkan penerimaan pajak daerah sebesar Rp1,87 triliun hingga akhir Juni 2026.
Angka tersebut setara 46 persen dari target penerimaan tahun ini yang dipatok mencapai Rp4,07 triliun.
Capaian tersebut menjadi modal positif bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk mengejar target pendapatan pada semester kedua. Berbagai strategi pun terus disiapkan, mulai dari optimalisasi layanan digital hingga pendekatan langsung kepada wajib pajak.
Kepala Bapenda Sumsel, Achmad Rizwan, mengatakan realisasi penerimaan pajak daerah hingga 30 Juni 2026 mencapai Rp1,87 triliun.
Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan tren yang cukup baik meski masih membutuhkan akselerasi pada paruh kedua tahun ini.
"Realisasi pajak daerah telah mencapai 46 persen dari target tahun 2026. Kami optimistis target tersebut dapat dicapai dengan mengoptimalkan seluruh potensi pendapatan daerah pada semester kedua," ujar Achmad Rizwan, Sabtu (4/7/2026).
Dari seluruh jenis pajak daerah, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) masih menjadi kontributor terbesar terhadap pendapatan daerah. Hingga akhir Juni, penerimaannya mencapai Rp924,82 miliar atau 59,81 persen dari target Rp1,54 triliun.
Sementara itu, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) mencatat realisasi sebesar Rp361,91 miliar atau 43,32 persen dari target tahunan.
Adapun Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) telah menyumbang Rp336,94 miliar atau sekitar 38,51 persen dari target Rp875,05 miliar.
Jenis pajak lainnya juga menunjukkan perkembangan positif. Pajak Air Permukaan terealisasi Rp18,76 miliar atau 54,68 persen dari target, Pajak Rokok sebesar Rp221,64 miliar, Pajak Alat Berat Rp2,47 miliar, serta Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) mencapai Rp6,30 miliar.
Untuk meningkatkan penerimaan, khususnya dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor, Bapenda Sumsel terus mengembangkan pemanfaatan aplikasi SIGUNTANG (Sistem Informasi Penagihan untuk Pajak Kendaraan Bermotor Terintegrasi).
Melalui sistem tersebut, petugas dapat melakukan pendataan kendaraan sekaligus mengirimkan pengingat kepada pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Jadwal Timnas Indonesia Vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026
- 2BSU Oktober Desember 2026 Cair Lagi, Bagaimana BLT Kesra
- 3Bansos PKH BPNT Tahap 4 Cair Mulai Oktober 2026, Cek Namamu Terdaftar atau Tidak di Sini
- 4Klasemen Akhir Asian Games 2026: Indonesia Peringkat 16 Raih 39 Medali
- 5Ramalan Zodiak Libra Hari Ini 6 Oktober 2026: Karier Makin Disorot, Keuangan Jangan Impulsif
- 65 Ramalan Zodiak Hari Ini 5 Oktober 2026: Ada yang Dapat Kabar Baik, Ada yang Harus Hati-hati
- 7Kabut Asap Makin Parah, Hari ini Mahasiswa Sumsel Akan Demo di Kantor Gubernur
- 8Pemprov Sumsel dan Pemkot Palembang Perbesar Kolam Retensi Simpang Polda untuk Tekan Genangan
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









