Sumsel

Harga Emas Perhiasan Palembang di Sejumlah Toko Hari Ini Kompak Naik

St Shofia Munawaroh | 6 Januari 2026, 13:15 WIB
Harga Emas Perhiasan Palembang di Sejumlah Toko Hari Ini Kompak Naik

AKURAT. CO SUMSEL - Harga emas perhiasan Palembang di sejumlah toko kompak naik hari ini.

Kenaikan berkisar antara Rp50.000 sampai Rp100.000 per suku.

Kini, harga termahal kembali ke angka Rp14,25 juta per suku.

Baca Juga: Peserta JKN Wajib Skrinning BPJS Kesehatan Setahun Sekali, Bisa Dilakukan dari Rumah Pakai HP

Sementara harga terendah terus naik menjadi Rp14 juta per suku.

Berikut rincian harga emas perhiasan Palembang untuk Selasa, 6 Januari 2026.

Toko Laris Pasar 16

Baca Juga: Trump Ancam Kolombia Usai Penculikan Maduro, Ketegangan AS–Amerika Latin Meningkat

Harga emas di toko Laris naik Rp50 ribu hari ini.

Untuk kalung dan gelang dibanderol Rp14,15 juta per suku, sedangkan untuk cincin dibanderol Rp14,25 juta per suku.

Harga tersebut sudah termasuk ongkos pembuatan perhiasan emas dengan kadar 22 karat atau 92 persen. 

Baca Juga: Merasa Hilang Arah? Ini 5 Hal yang Bisa Dilakukan untuk Menata Ulang Hidup

Toko Anda Palembang

Sementara itu, harga emas di toko Anda juga terpantau naik hari ini.

Kenaikan cukup signifikan mencapai Rp100 ribu per suku.

Baca Juga: Bos Instagram Peringatkan Sulitnya Bedakan Konten Asli dan AI

Dengan demikian, harga emas di toko Anda hari ini resmi menginjak angka Rp14 juta per suku untuk semua jenis perhiasan.

Harga tersebut juga sudah mencakup biaya penjualan dari pihak toko sebesar Rp500 ribu per suku. 

Penyebab Harga Emas Berubah-ubah

Baca Juga: Beasiswa LPDP Dokter 2026 Dibuka, Simak Jadwal hingga Syarat Pendaftarannya

Harga emas masih bisa berubah-ubah setiap waktunya, sekalipun dalam satu hari yang sama.

Biasanya perubahan harga emas dipengaruhi oleh nilai tukar rupiah ataupun kondisi geopolitik terkini.

Ketegangan antar negara-negara adidaya seperti Amerika Serikat, China hingga Rusia juga bisa menjadi penyebab harga emas mengalami perubahan. (*) 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.