Ramai Kemensos Nonaktifkan 7,3 Juta PBI JK, BPJS Kesehatan Buka Suara

AKURAT. CO SUMSEL - Belakangan beredar kabar jika 7,3 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) telah dinonaktifkan.
Kabar ini tentu saja mengejutkan bagi sebagian masyarakat, khususnya menengah ke bawah.
Kebijakan ini disebut diambil oleh pihak Kementerian Sosial lantaran tidak tercatat dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan dinilai sudah sejahtera.
Baca Juga: Polrestabes Palembang Dalami Kasus Penggerebekan Eks Sekwan DPRD OKU Selatan di Kos-Kosan
Dari total 7.397.277 peserta PBI JKN yang dinonaktifkan, sebanyak 5.090.334 orang tidak tercatat dalam basis data DTSEN.
Sementara 2.306.943 orang lainnya terbukti melalui uji petik atau ground checking berada pada desil 6-10 di luar kriteria penerima bantuan.
Penonaktifan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025, serta Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Mengacu pada regulasi tersebut, maka mulai bulan Mei 2025, penetapan peserta PBI akan menggunakan basis data DTSEN.
Adapun tujuan dari pembaruan data PBI JK ini adalah untuk memastikan data dan penerima bantuan sudah tepat sasaran.
Tanggapan BPJS Kesehatan
Baca Juga: Liburan Sekolah di Palembang? Ini 4 Rekomendasi Hotel Nyaman untuk Keluarga
Pihak BPJS juga turut buka suara terkait hal ini.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa peserta yang dinonaktifkan tersebut, bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria.
Baca Juga: Karier Terancam karena Atasan Toxic? Ini 5 Cara Efektif Hadapi Bos Sulit di Tempat Kerja
Kriteria Peserta yang Bisa Mengaktifkan Kembali BPJS PBI JKN
Menurut Rizky, ada beberapa kriteria peserta penerima BPJS PBI JK yang bisa mengaktifkan kembali kepesertaan JKN-nya, yaitu:
1. Masuk kriteria penerima PBI JKN yang dinonaktifkan bulan Mei 2025
Baca Juga: Empat Rekomendasi Tempat Makan Pempek Legendaris yang Wajib Dicoba
2. Masuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin dibuktikan saat verifikasi lapangan
3. Masuk kategori mengidap penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselataman nyawa.
Lebih lanjut, Rizky menambahkan jika peserta PBI JK yang dinonaktifkan tersebut bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.
Kemudian, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial, dan Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan.
Jika dinyatakan lolos verifikasi lapangan, maka peserta tersebut dapat mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN nya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 13 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dan Tantangan
- 5Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Brand Kecantikan di Bawah Martha Tilaar Group, Ada PAC hingga Belia
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu








