Sumsel

PT Pusri Palembang Optimalkan Distribusi Pupuk Bersubsidi, Petani Dapatkan Kemudahan Akses Pupuk dengan Kartu Tani

Maman Suparman | 11 Februari 2025, 20:05 WIB
PT Pusri Palembang Optimalkan Distribusi Pupuk Bersubsidi, Petani Dapatkan Kemudahan Akses Pupuk dengan Kartu Tani

AKURAT.CO SUMSEL PT Pusri Palembang mengoptimalkan distribusi pupuk bersubsidi sejak Januari 2025, dengan alokasi 9,5 juta ton untuk sektor pertanian. Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 644/KPTS/SR.310/M.11/2024 yang menetapkan harga eceran tertinggi (HET) baru untuk pupuk bersubsidi pun telah diterapkan, termasuk harga pupuk urea sebesar Rp 2.250 per kilogram, NPK Rp 2.300 per kg, NPK untuk kakao Rp 3.300 per kg, dan pupuk organik Rp 800 per kg.

Pupuk bersubsidi ini ditujukan bagi petani yang mengusahakan tanaman pangan seperti padi, jagung, kedelai, serta hortikultura seperti cabai, bawang merah, dan bawang putih. Selain itu, petani perkebunan tebu rakyat, kakao, dan kopi juga berhak menerima pupuk bersubsidi.

Namun, untuk mendapatkan pupuk ini, petani harus tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan) dan terdaftar dalam sistem e-RDKK (elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Andi Nur Alam Syah, menegaskan bahwa pendataan petani penerima pupuk bersubsidi akan dievaluasi setiap empat bulan sekali.

“Dengan sistem e-RDKK, data petani dan kebutuhan pupuk dapat diperbarui secara berkala, sehingga penyaluran pupuk bisa lebih tepat sasaran,” ujar Andi, Selasa (11/2/2025).

VP Komunikasi & Administrasi Korporat Pusri,
Rustam Effendi menyampaikan bahwa petani kini dapat menebus pupuk bersubsidi dengan lebih mudah.

“Petani bisa mengambil pupuk bersubsidi di kios-kios atau pengecer hanya dengan menunjukkan kartu tani atau KTP,” jelas Rustam.

Pusri sebagai produsen juga menjamin ketersediaan stok pupuk di seluruh rayon tanggung jawabnya. Saat ini, stok pupuk di gudang lini II dan lini III Pusri mencapai 106.125 ton, yang siap didistribusikan ke petani.

Pemerintah juga tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) baru yang akan menyederhanakan proses penyaluran pupuk bersubsidi. Perpres ini sekaligus akan memangkas 145 regulasi yang selama ini dianggap menghambat distribusi pupuk ke petani.

“Dengan adanya Perpres baru, kami berharap penyaluran pupuk bisa lebih cepat dan efisien,” tambah Rustam.

Pusri berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi terkait tata cara penyaluran pupuk bersubsidi agar prosesnya semakin optimal dan tepat sasaran.

Langkah ini diharapkan dapat mendukung produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani di seluruh Indonesia. **

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia