Sumsel

Google Pixel dan iPhone 16 Dilarang Dijual di Indonesia, Kebijakan Komponen Lokal Jadi Sorotan

Raphel Aziza | 5 November 2024, 11:00 WIB
Google Pixel dan iPhone 16 Dilarang Dijual di Indonesia, Kebijakan Komponen Lokal Jadi Sorotan

AKURAT.CO SUMSEL Indonesia baru saja melarang penjualan ponsel Google Pixel dan iPhone 16, setelah kedua produk ini dinyatakan tidak memenuhi persyaratan minimal 40 persen kandungan komponen lokal.

Kebijakan ini dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian, dengan tujuan mendorong pemerataan peluang investasi di dalam negeri.

Febri Hendri Antoni Arief, juru bicara kementerian, menegaskan bahwa produk-produk Google tidak mengikuti skema kandungan lokal yang telah ditetapkan.

"Produk Google tidak mematuhi skema yang kami tetapkan, jadi mereka tidak dapat dijual di sini," ujar Febri, dikutip dari Trtworld.com, Selasa (5/11/2024).

Kebijakan ini tak serta-merta melarang pengguna untuk memiliki perangkat tersebut.

Pengguna yang ingin tetap membeli ponsel Pixel atau iPhone 16 bisa mendapatkannya di luar negeri, namun harus melalui prosedur khusus dan membayar pajak impor yang berlaku.

Larangan ini sekaligus menunjukkan tekad Indonesia untuk mendorong partisipasi komponen lokal dalam produk teknologi yang beredar di dalam negeri.

Produsen smartphone yang berencana masuk ke pasar Indonesia kini diwajibkan bekerja sama dengan pemasok dalam negeri atau mengadopsi komponen lokal untuk memenuhi persyaratan regulasi ini.

Baca Juga: Pertandingan Tinju Beda Generasi Antara Mike Tyson dan Jake Paul di Depan 80 Ribu Penonton

Meski Google dan Apple bukan pemain dominan di pasar smartphone Indonesia, mereka tetap memandang Indonesia sebagai pasar penting mengingat populasi yang besar dan terus meningkatnya pengguna teknologi.

Data IDC menyebutkan bahwa saat ini pangsa pasar smartphone di Indonesia dipimpin oleh OPPO dari Cina dan Samsung dari Korea Selatan.

Meski aturan ini bertujuan meningkatkan investasi lokal, sejumlah pihak mempertanyakan dampaknya terhadap konsumen dan iklim investasi.

Bhima Yudhistira, Direktur Pusat Studi Ekonomi dan Hukum, menyebut langkah ini sebagai proteksionisme ‘semu’ yang bisa menghambat daya saing dan mempengaruhi minat investor asing.

"Langkah ini bisa menciptakan sentimen negatif di kalangan investor yang ingin masuk ke Indonesia," ujar Bhima. (Kurnia)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

R
Reporter
Raphel Aziza
H
Editor
Hermanto