Sumsel

Klarifikasi! Kapolres Lubuk Linggau Angkat Bicara Soal Penembakan Aiptu FN

Deni Hermawan | 24 Maret 2024, 14:37 WIB
Klarifikasi! Kapolres Lubuk Linggau Angkat Bicara Soal Penembakan Aiptu FN

AKURAT.CO SUMSEL Penyerangan terhadap dua debt collector yang dilakukan oleh oknum polisi yang diketahui berinisial Aiptu FN, membuat Kapolres Lubuk Linggau AKBP Indra Arya Yudha angkat bicara.

Ia mengatakan bahwa Tempat Kejadian Perkara (TKP) adalah di Palembang dan bukan diwiliyah kesatuannya. Terlebih lagi AIPTU FN tidak memiliki izin serta pamit meninggalkan wilayah hukum Polres Lubuk Linggau.

"Ini TKP berada di Palembang otomatis semua prosedur penanganannya akan dilakukan di Palembang dan saat berada di Palembang oknum polisi tanpa izin serta pamit," kata AKBP Indra Arya Yudha kepada wartawan akurat.coSumsel melalui telpon selulernya, Minggu (24/3/2024). 

Dia mengatakan, dirinya menyerahkan langsung ke pihak kepolisian setempat yakni Polrestabes Palembang dan Polda Sumsel. 

Baca Juga: Kronologis Oknum Polisi Serang Dua Debt Collector di Palembang, Polda Sumsel: Pelaku Masih Dikejar Petugas

"Saya serahkan langsung ke pihak kepolisian setempat, karena TKP di Palembang. Apabila diserahkan ke pihak kami, maka kami akan melakukan tindak pidana pada umumnya sesuai prosedur," ujar AKBP Indra Arya Yudha. 

Sebagai informasi, sebelumnya insiden penembakan dan penganiayaan terjadi, kedua debt collector ini sempat terlibat cekcok mulut terkait dugaan cicilan mobil yang menunggak, hingga berujung peristiwa penembakan dan penusukan.

Saksi kejadian, Bandy, mengungkapkan bahwa saat itu mereka hendak menagih tunggakan cicilan mobil yang terjadi sejak tahun 2022.

“Kami berbicara baik-baik, namun terduga pelaku diduga tidak senang dan mengeluarkan senjata api, diduga jenis soft gun,”katanya.

Meski sempat dihalangi seorang wanita yang diduga merupakan istrinya. Namun oknum polisi tersebut tetap melepasakan tembakan, beruntung tembakan tersebut meleset dan tidak mengenai korban. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto