Sumsel

Eks Anggota DPRD Palembang M Syukri Zen Jadi Tersangka Penikaman Mantan Istri, Polisi Lakukan Pengejaran

Maman Suparman | 21 Maret 2025, 16:30 WIB
Eks Anggota DPRD Palembang M Syukri Zen Jadi Tersangka Penikaman Mantan Istri, Polisi Lakukan Pengejaran

AKURAT.CO SUMSEL Mantan anggota DPRD Kota Palembang, M Syukri Zen, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penikaman terhadap mantan istrinya, Patmawati (40).

Penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan setelah mengumpulkan bukti-bukti terkait insiden yang terjadi di Jalan Pipa, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, pada Rabu (19/3) pagi.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan Syukri Zen sebagai tersangka dan saat ini tengah melakukan pengejaran.

“Kasus ini sudah dalam penanganan kami dan telah memasuki tahap penyidikan. Tersangka telah ditetapkan, dan saat ini kami masih berupaya mencarinya,” ujar Kombes Pol Harryo dalam keterangannya kepada media, Jumat (21/3).

Dari hasil penyelidikan, motif penikaman diduga berkaitan dengan kekecewaan pelaku setelah ajakan rujuknya ditolak oleh korban. Hal ini diduga memicu emosi tersangka hingga nekat melakukan tindakan kekerasan tersebut.

Baca Juga: Mantan Anggota DPRD Palembang M Sukri Zen Diburu Polisi, Usai Diduga Menusuk Mantan Istri

“Menurut informasi yang kami peroleh, tersangka emosi setelah ajakan rujuknya ditolak oleh korban. Kemarahannya yang memuncak membuatnya nekat melakukan tindakan tersebut,” jelasnya.

Kapolrestabes menambahkan bahwa sebelum kejadian, tersangka bahkan mengungkapkan tidak akan mengikhlaskan mantan istrinya menjalin hubungan dengan orang lain meskipun mereka telah resmi bercerai.

“Perbuatan ini dapat dikatakan sebagai bentuk cinta buta yang diekspresikan dengan cara yang keliru,” tambahnya.

Saat ini, tim kepolisian terus bergerak untuk menangkap Syukri Zen yang diduga melarikan diri pasca kejadian. Pihaknya memastikan akan mengusut kasus ini hingga tuntas.

“Kami akan terus memburu tersangka agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia