Polrestabes Palembang Pastikan Dugaan Penganiayaan Siswi SDN 150 Tak Terbukti

AKURAT.CO SUMSEL Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang memastikan bahwa dugaan penganiayaan terhadap siswi SDN 150 Palembang berinisial F (7) tidak terbukti.
Berdasarkan hasil visum dari tim medis, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik, baik akibat benda tumpul maupun benda tajam.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono menjelaskan, hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa mata merah yang dialami F bukan disebabkan kekerasan, melainkan akibat penyakit pertusis atau batuk rejan.
“Dari hasil visum tidak ada bekas kekerasan pada korban. Saat diperiksa, korban mengalami batuk rejan selama kurang lebih satu bulan, disertai bintik-bintik merah yang menyebabkan area mata tampak memerah seperti lebam,” ujar Harryo, Senin (10/11/2025).
Menurutnya, batuk rejan merupakan penyakit pernapasan menular yang dapat menimbulkan tekanan di sekitar wajah dan mata. Kondisi tersebut, kata dia, sesuai dengan gejala medis yang ditemukan pada F.
“Batuk rejan ini yang menimbulkan efek di bagian mata hingga tampak memerah,” jelasnya.
Harryo menegaskan, hasil penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian menyimpulkan bahwa laporan dugaan penganiayaan terhadap F resmi dihentikan karena tidak ditemukan unsur tindak pidana.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan berdasarkan hasil visum, laporan tersebut tidak terbukti. Jadi penyelidikan kami hentikan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, hingga kini pihak sekolah dan dewan guru SDN 150 Palembang belum mengajukan laporan balik terkait kasus yang sempat viral di media sosial itu.
Kasus ini sebelumnya ramai diperbincangkan di dunia maya setelah muncul dugaan kekerasan yang menyebabkan F mengalami mata merah. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan penyebabnya murni medis.
Harryo pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan bijak dalam bermedia sosial.
“Kami harap masyarakat bisa lebih berhati-hati menyebarkan berita yang belum pasti kebenarannya. Jangan sampai menimbulkan kegaduhan dan merugikan pihak lain,” tutupnya. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tanda Bansos Cair Lengkap dengan Panduan Pengambilan Bantuan Via Bank dan PT Pos Indonesia
- 2iPhone 18 Pro Max vs Xiaomi 18 Pro Max, Adu Spek Flagship 2026: Kamera 200MP hingga Baterai 8.500 mAh
- 3Klasemen Sementara Asian Games 2026: Indonesia di Urutan 14 Raih 27 Medali
- 4Ciri-ciri Bansos PKH BPNT September 2026 Cair dan Masuk Rekening
- 5Update Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Timnas Indonesia Vs Malaysia Berakhir Imbang 0-0
- 6Klasemen Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Tambah 1 Medali, Naik Peringkat 15
- 7Jadwal Timnas Indonesia Vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026, Tayang Jam Berapa?
- 8Update Klasemen Medali Asian Games 2026: Tambah 2 Emas, Indonesia Naik Peringkat 13
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu





