Sumsel

Tok! Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar Kasus Pemerasan

St Shofia Munawaroh | 28 Oktober 2025, 15:32 WIB
Tok! Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar Kasus Pemerasan

AKURAT. CO SUMSEL - Artis Nikita Mirzani resmi divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta dalam kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sidang putusan tersebut digelar hari ini, Selasa (28/10/2025).

Selain vonis hukuman penjara empat tahun, Nikita juga dikenai denda sebesar Rp1 Miliar subsider tiga bulan penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang menuntut Nikita dengann hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. 

Baca Juga: Polisi Tegaskan Isu Penculikan Anak di Palembang Hoaks, Warga Diminta Tak Panik

Nikita Tersenyum Usai Divonis 4 Tahun Penjara

Potongan video saat sidang putusan berlangsung beredar di media sosial, termasuk Tik Tok.

Dalam potongan video yang beredar, Nikita tampak tersenyum saat Majelis Hakim membacakan hasil putusan sidang.

Baca Juga: Buser Kalidoni Lumpuhkan Residivis Curanmor yang Sering Beraksi di Palembang

Sementara di video lainnya, Nikita juga tetap terlihat tenang dan tersenyum santai saat diwawancara awak media.

Ibu dari tiga anak itu mengatakan, bahwa ia telah mengetahui bahwa ia akan ditahan sebelumnya.

Maka dari itu, Nikita menyebut bisa menghadapi proses sidang hari ini dengan santai. 

Baca Juga: Rincian Harga Emas Perhiasan Palembang Hari Ini, Termurah Sentuh Angka Rp13 Juta per Suku

Terbukti Pemerasan, Bebas dari Tuduhan TPPU

Sidang putusan yang digelar hari ini tak hanya untuk mengungkap nasih hukum Nikita usai terbukti melakukan pemerasan terhadap Dokter Reza Gladys.

Akan tetapi juga meluruskan beberapa tuduhan yang selama ini dialamatkan kepadanya.

Baca Juga: 3 Kunci Emas Manfaatkan Waktu Jeda Saat Bayi Tidur, Cara Ibu Rumah Tangga Capai Keseimbangan Hidup!

Salah satunya yaitu tuduhan atas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim secara tegas menyatakan bahwa Nikita Mirzani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dakwaan kumulatif kedua dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas dasar itu, hakim pun memutuskan untuk membebaskan Nikita dari dakwaan TPPU tersebut. (*) 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.