Sumsel

Polisi Bekuk Pelaku Begal Mahasiswa Unsri

Deni Hermawan | 7 Februari 2024, 19:01 WIB
Polisi Bekuk Pelaku Begal Mahasiswa Unsri

AKURAT. CO SUMSEL Polisi berhasil menangkap dua pelaku begal mahasiswa Universitas Sriwijaya (Unsri) yang terjadi di jalan akses menuju Tanjung Senai, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan (Sumsel), pada malam Jumat (2/2/2024).

Dua pelaku yang ditangkap yakni bernama Nopriandi alias Mok dan Herli Diansyah. 

Korban begal diketahui bernama Aldo Parestio dan rekannya Nazwa Keyza Safira, keduanya mahasiswa unsri.

Baca Juga: Polisi Sudah Identifikasi Pengemudi Motor Bonceng 5 yang Viral Berkendara di Jalan Utama Palembang

Dirreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo membenarkan telah mengamankan kedua pelaku begal. 

"Benar mas, kedua pelaku ini merupakan begal sadis yang korbannya mahasiswa Unsri," kata Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, Rabu (7/2/2024). 

Dia mengatakan, kedua pelaku ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polres Ogan Ilir (OI) dan Subdit Jatanras Polda Sumsel. 

"Intinya, kedua pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut yah," ujar Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo. 

Diberitakan sebelumnya, dua mahasiswa Universitas Unsri Indralaya menjadi korban begal, di jalan akses menuju Tanjung Senai, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan (Sumsel), pada malam Jumat (2/2/2024).

Korban diketahui bernama Aldo Parestio dan rekannya Nazwa Keyza Safira, keduanya mahasiswa unsri.

Akibat kejadian ini, kedua korban dilarikan ke Rumah Sakit Mahyuzahra Inderalaya. Namun, korban Nazwa meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, Sumsel, AKP M Ilham, membenarkan adanya peristiwa pencurian dengan kekerasan kendaraan sepeda motor. 

"Korban meninggal dunia, untuk diduga pelaku dua orang dan kini tim sedang dalam penyelidikan" ujar AKP M Ilham, melalui telepon selulernya. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
A