Sumsel

Kasus Dugaan KDRT di Palembang! Istri Gugat Balik Lewat Kuasa Hukum, Begini Versi Sang Istri

Deni Hermawan | 31 Januari 2024, 16:50 WIB
Kasus Dugaan KDRT di Palembang! Istri Gugat Balik Lewat Kuasa Hukum, Begini Versi Sang Istri

AKURAT.CO SUMSEL Kasus Seorang suami di Palembang yang diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh istrinya sendiri, berinisial RS kembali bergulir. 

Sang Istri, Rosi Sasmita (21), membantah keras tudingan KDRT tersebut melalui kuasa hukumnya, Apriyansyah.

Melalui kuasa hukumnya, Rosi Sasmita juga telah melayangkan laporan ke SPKT Polrestabes, Selasa (30/1/2024). 

Baca Juga: Jadi Korban KDRT, Seorang Suami di Palembang Laporkan Istri Ke Polisi

Apriyansyah menyampaikan bahwa kliennya menolak keras tuduhan KDRT yang dilontarkan oleh suami klienya, Erik Kustiandi Wijaya (25). 

"Ini mencari-cari kesalahan, dia memukuli klien saya hingga terluka. Klien Saya tidak seperti itu, hari itu hanya membangunkannya dari tidur," kata Apriansyah, pada Rabu (31/1/2024).

Kuasa hukum menambahkan, bahwa sebelumnya hubungan pasangan ini sudah pisah ranjang dan Rosi sudah disuruh pulang ke rumahnya. 

"Tapi dia tetap saja tidak terima, malah ingin membawa anak klien saya. Disana terjadi perebutan. Klien saya tidak pernah melakukan seperti itu," ujar Apriansyah.

Dia menyebut bahwa hubungan antara kliennya dan pelaku memang sudah tidak harmonis selama setahun terakhir.

Meskipun begitu, buku nikah berada di tangan klien, dan hingga saat ini tidak bisa diajukan gugatan cerai.

Apriyansyah berharap, pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan kliennya, sehingga perkara ini dapat diungkap dengan jelas. 

"Kami harap kasus ini ada titik terangnya," tandas Apriansyah. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
A