Sumsel

Dukun Gadungan di Palembang Tipu Korban Rp91 Juta, Gunakan Jenglot dan Video Kebal untuk Yakinkan Korban

Maman Suparman | 4 Juli 2025, 15:50 WIB
Dukun Gadungan di Palembang Tipu Korban Rp91 Juta, Gunakan Jenglot dan Video Kebal untuk Yakinkan Korban

AKURAT.CO SUMSEL Seorang pria bernama Carles (41), warga Jalan Serumpun, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang, ditangkap polisi setelah dilaporkan menipu seorang warga dengan modus sebagai dukun pengganda uang. Korban mengalami kerugian hingga Rp91.250.000.

Kapolsek Kertapati Palembang, AKP Angga Kurniawan, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah korban, Azhari, melaporkan kejadian penipuan yang terjadi pada 7 Desember 2024 lalu di rumah seorang rekan bernama Rofik di Jalan Pintu Besi, Lorong Porka II, Kecamatan Kertapati.

“Tersangka ini menunjukkan video dirinya kebal senjata untuk meyakinkan korban. Ia juga mengaku bisa menggandakan uang hingga Rp41 miliar, asalkan korban menyerahkan sejumlah uang sebagai biaya ritual,” ujar AKP Angga dalam keterangan pers, Jumat (4/7/2025).

Dalam proses ritual palsu itu, tersangka meminta korban menyiapkan dua kardus kosong di kamar tertutup yang hanya boleh dimasuki oleh korban.

Baca Juga: Diduga Eks TNI, Pelaku Duel Maut di Palembang Diamankan Polisi

Namun, ritual tersebut tak pernah dilakukan dan uang korban raib tanpa ada kejelasan.

Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah jenglot, satu buah kerang, dan empat botol minyak yang diduga digunakan pelaku untuk memperdaya korban.

Selain itu, pelaku juga mengaku mendapatkan semua barang tersebut dari toko daring.

"Alasan tersangka karena faktor ekonomi. Dia membeli jenglot dan peralatan lainnya secara online untuk mendukung aksinya," tambah Kapolsek.

Carles kini dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik perdukunan yang menjanjikan hal-hal tidak masuk akal, seperti penggandaan uang.

“Jangan mudah percaya dengan iming-iming kekayaan instan. Jika menemukan kasus serupa, segera laporkan ke pihak berwajib,” tegas AKP Angga. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia